Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2012

hadis menuntut ilmu edisi terbaru


Hadits Menuntut Ilmu
Standar Kompetensi :
2. Memahami Ajaran Al Hadits tentang menuntut Ilmu
2
Kompetensi Dasar :
2.1. Membaca Al Hadits Tentang Menuntut Ilmu
2.2. Menyebutkan arti Al-Hadits tentang menuntut ilmu
2.3. Menjelaskan makna menuntut ilmu seperti dalam hadits
Ringkasan Materi
A. Membaca Al Hadits Tentang Menuntut Ilmu
Hadits 1
(
)
Hadits 2
(
)
Hadits 3
(
)
B. Menyebutkan Arti Hadits Tentang Menuntut Ilmu
Sebelum mengartikan arti hadits menuntut ilmu secara keseluruhan terlebih dahulu kita artikan
dulu hadits menuntut ilmu ini secara harfiah :
Hadits 1
Menempuh : Sayapnya :
Suatu jalan : Ikan-ikan :
Menuntut : Keutamaan orang berilmu :
Mempermudah : Pewaris Nabi :
Pasti meletakkan : Bagian yang banyak :
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
9
Hadits 2
Barang siapa : Berada di jalan Alah :
Yang keluar : Hingga kembali :
Orang yang pandai : Orang yang mencintai ilmu :
Orang yang belajar : Orang yang kelima :
Orang yang mendengarkan : Maka kamu celaka :
Hadits 3
Arti Hadits mencari Ilmu secara lengkap
Hadits 1
Dari Abi Darda dia berkata :”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda” : “Barang siapa yang
menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan
menuju surga, dan sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya karena ridla (rela)
terhadap orang yang mencari ilmu. Dan sesungguhnya orang yang mencali ilmu akan
memintakan bagi mereka siapa-siapa yang ada di langit dan di bumi bahkan ikan-ikan yang ada
di air. Dan sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu atas orang yang ahli ibadah seperti
keutamaan (cahaya) bulan purnama atas seluruh cahaya bintang. Sesungguhnya para ulama itu
adalah pewaris para Nabi, sesugguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan
tetapi mereka mewariskan ilmu, maka barang siapa yang mengambil bagian untuk mencari
ilmu, maka dia sudah mengambil bagian yang besar (H.R. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan
Ibnu Majjah).
Hadits 2
Dari Anas bin Malik berkata, telah bersabda Rasulullah saw : “barangsiapa keluar (pergi)
untuk mencari ilmu maka ia berada di jalan Allah sehingga kembali (HR. Tirmidzi).
Hadits 3
Telah bersabda Rasulullah saw : “Jadilah engkau orang yang berilmu (pandai), atau orang
yang belajar, atau orang yang mau mendengarkan ilmu, atau orang yang menyukai ilmu. Dan
janganlah engkau menjadi orang yang kelima maka kamu akan celaka (H.R. Baehaqi)
C. Kandungan Hadits Mencari Ilmu
Untuk memperoleh kesuksesan atau kebahagian baik di dunia maupun di akhirat bahkan kedua-
duanya harus mempergunakan alat, alat untuk mencapai kesuksesan itu adalah ilmu. Ilmu ibarat
cahaya yang mampu menerangi jalan seseorang untuk mewujudkan segala cita-citanya,
sementara kebodohan akan membawa seseorang kepada kemadlaratan atau kesengsaraan yang
membelenggu hidupnya.
Dalam hadits yang pertama Rasulullah saw menjelaskan :
1. Allah akan memberikan berbagai kemudahan kepada para pencari ilmu, seperti kemudahan
bergaul, kemudahan mendapatkan pekerjaan, termasuk kemudahan untuk menuju surga.
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
10
2. Para malaikat akan memberikan perlindungan kepada para pencari ilmu dengan cara
meletakkan sayapnya sebagai bukti kerelaan mereka terhadap apa yang dilakukan oleh para
pencari ilmu.
3. Aktivitas pencarian ilmu adalah aktivitas yang sangat mulia, sehingga kepada para pencari
ilmu semua makhluk Allah baik yang ada di langit maupun di bumi bahkan ikan-ikan yang
ada di dalam air akan memberikan berbagai bantuan, mereka semua ikut mendoakan agar
orang yang mencari ilmu selalu mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
4. Allah memberikan keuatamaan kepada para pencari ilmu melebihi keutamaan yang diberikan
kepada para ahli ibadah, ibarat cahaya bulan purnama yang mampu mengalahkan cahaya
seluruh bintang.
5. Para ulama (orang yang berilmu dan selalu menjadi pencari ilmu) adalah pewaris para Nabi,
merekalah yang akan meneruskan para nabi dalam menegakan kebenaran dan memerangi
kezaliman dengan menyebarkan ilmu yang diterimanya dari nabi kepada orang-orang yang
ada di sekitarnya. Semua nabi tidaklah mewariskan harta benda untuk umatnya melainkan
mewariskan ilmu untuk kemaslahatan ummatnya. Oleh karena itu siapapun yang berusaha
menuntut ilmu dan berhasil menguasainya, maka dia telah berhasil mendapatkan bagian yang
sangat besar sebagai modal untuk menghadap Allah swt.
Dalam hadits yang kedua Rasulullah menegaskan bahwa menuntut ilmu itu dinilai sebagai
berjuang di jalan Allah, sehingga barang siapa yang mencari ilmu dengan sungguh-sungguh dia
akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda bahkan bila sesorang meninggal dunia saat
mencari ilmu dia akan mendapatkan surganya Allah karena dinilai sama dengan mati syahid.
Sementara dalam Hadits ketiga Rasulullah menganjurkan agar umat Islam (kaum muslimin) mau
menjadi orang yang :
1. Berilmu (pandai), sehingga dengan ilmu yang dimiliki seorang muslim bisa mengajarkan
ilmu yang dimilikinya kepada orang-orang yang ada disekitarnya. Dan dengan demikian
kebodohan yang ada dilingkungannya bisa terkikis habis dan berubah menjadi masyarakat
yang beradab dan memiliki wawasan yang luas.
2. Jika tidak bisa menjadi orang pandai yang mengajarkan ilmunya kepada umat manusia,
jadilah sebagai orang yang mau belajar dari lingkungan sekitar dan dari orang-orang pandai
3. Jika tidak bisa menjadi orang yang belajar, jadilah sebagai orang yang mau mendengarkan
ilmu pengetahuan. Setidaknya jika kita mau mendengarkan ilmu pengetahun kita bisa
mengambil hikmah dari apa yang kita dengar.
4. Jika menjadi pendengar juga masih tidak bisa, maka jadilah sebagai orang yang menyukai
ilmu pengetahun, diantaranya dengan cara membantu dan memuliaka orang-orang yang
berilmu, memfasilitasi aktivitas keilmuan seperti menyediakan tempat untuk pelaksanaan
pengajian dan lain-lain.
5. Janganlah menjadi orang yang kelima, yaitu yang tidak berilmu, tidak belajar, tidak mau
mendengar, dan tidak menyukai ilmu. Jika diantara kita memilih yang kelima ini akan
menjadi orang yang celaka.
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
11
Kegiatan Kelompok
Diskusikan bersama kelompokmu tentang ulama para perawi hadits (yang meriwayatkan hadits)
dengan cara melengkapi kolom-kolom berikut ini.
No
1
2
3
4
5
6
Nama Perawi Hadits
Nama Lengkap
Jumlah hadits yang
diriwayatakan
Tirmidzi
Abu Dawud
Ibnu Majjah
Baihaqi
Bukhori
Muslim
Kegiatan Mandiri
Buatlah ringkasan kesimpulan isi kandungan hadits tentang mencari ilmu di atas pada kolom
yang ada di bawah ini.
RINGKASAN KESIMPULAN HADITS MENCARI ILMU
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
12
Uji Kompetensi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf
a, b, c, atau d.
1.
Arti yang tepat untuk kalimat yang digaris bawahi adalah ....
a. menempuh
b. Melakukan
c. menuntut
d. mempermudah
2. Lafal yang berarti mempermudah adalah ....
a.
b.
c.
d.
3. Allah akan memberikan kemudahan kepada para pencari ilmu jalan menuju ....
a. Kebaikan
b. keridlaan-Nya
c. surga
d. kenikmatan
4. Malaikat akan membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ....
a. merasa mendapatkan teman
c. ingin melindunginya
b. senang terhadap apa yang ia tuntut
d. membencinnya karena menjadi saingan
5. Semua makhluk yang ada dilangit dan di bumi akan memberikan berbagai bantuan kepada
para pencari ilmu, diantaranya dengan cara ....
a. memudahkan urusannya
c. Memohonkan ampunan
b. memberikan kebahagiaan
d. Menunjukan jalan yang benar
6.
arti kalimat yang digaris bawahi adalah ....
a. karena rela
c. keridloannya
b. sukarela
d. Diridloinya
7. Setiap muslim akan mendapatkan kemuliaan dengan cara ....
a. memperkaya diri
c. menuntut ilmu
b. menjadi pejabat
d. rajin berzikir
8. Keutamaan para pencari ilmu dibanding dengan ahli ibadah ibarat ....
a. Air laut atas air danau
c. Tingginya gunung atas tingginya bukit
b. cahaya bulan atas cahaya semua bintang d. Manisnya madu atas manisnya gula
9.
č bflčžãbĒa@ēòflfl fl @Žõbfl ĒŽÈÛžfl
õ îj Û qŠë àÜ a
žĔ
Arti yang tepat untuk ayat dia atas adalah ....
a. Ulama itu penerus Nabi
c. Nabi mencintai para ulama
b. Ulama itu pewaris Nabi
d. Nabi mengajar para ulama
10. Makhluk Allah yang turut serta melindungi orang-orang yang mencari ilmu adalah ....
a. Jin
c. malaikat
b. Syaithan
d. Nabi
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
13
11. Yang diwariskan para Nabi kepada para ulama untuk kemaslahatan ummatnya adalah ....
a. Dirham
c. amal
b. Dinar
d. Ilmu
12. Barang siapa yang mengambil bagian untuk mencari ilmu, maka dia telah mengambil bagian
yang banyak (H.R. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)
Tulisan hadits yang tepat untuk kalimat yang digaris bawahi adalah ....
a. c.
b. d.
13. “Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan
memudahkan baginya jalan menuju surga ...”
Arti Hadits di atas diterima dari ....
a. Abu Dawud
c. Abu Darda
b. Ibnu Majjah
d. Abu Hurairah
14. Seorang muslim yang telah berhasil menguasai ilmu pengetahuan maka sesungguhnya dia
telah berhasil mendapatkan bagian yang sangat besar sebagai modal untuk ....
a. memperoleh harta yang banyak
c. menuju kebahagiaan duniawi
b. menghindari kemiskinan
d. Menghadap Allah swt.
15. Orang yang meninggal saat mencari ilmu akan mendapatkan pahala yang senilai dengan
orang yang ....
a. mati syahid
c. ibadah haji
b. shalat malam
d. Berpuasa
16.
Hadits di atas diriwayatkan oleh ....
a. Bukhori
b. Muslim
c. Ibnu Majjah
d. Tirmidzi
17. Berdasarkan hadits Nabi saw orang yang paling tinggi derajatnya adalah orang yang ...ilmu
a. mengajarkan
c. mendengarkan
b. mempelajari
d. Menyukai
18. Orang yang mendapatkan ilmu dari orang lain dengan cara mendengarkan disebut ....
a. c.
b. d.
19.
arti kalimat yang digaris bawahi adalah ....
a. pendengar
c. pengajar
b. murid
d. Pecinta
20. Orang yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepada orang lain disebut ....
a. c.
b. d.
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
14
21. Orang yang menyukai ilmu dan memuliakan orang yang berilmu dalam hadits nabi saw
disebut ....
a. c.
b. d.
22. Yang dimaksud
bĆ ßčbfl
 @‚
dalam hadits Rasulullah adalah ....
a. Orang yang membenci ilmu
b. orang yang menyukai ilmu
c. Orang yang menghargai ilmu
d. orang yang mempelajari ilmu
23. Orang yang enggan mendengarkan ilmu dan selalu membenci orang-orang yang berilmu
termasuk orang yang ....
a. beruntung
c. celaka
b. merugi
d. Malas
....
24.
Lanjutan dari bunyi hadits di atas adalah ....
a. c.
b. d.
25. Sikap yang tidak boleh dimiliki oleh orang yang berilmu diantaranya adalah ....
a. menyebar luaskan ilmunya
c. memotivasi orang untuk menuntut ilmu
b. mengomersilkan ilmunya
d. Membimbing orang menuntut ilmu
II. Isilah titik di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Orang yang mencari ilmu akan dimudahkan jalan menuju ....
Keutamaan orang yang mencari ilmu atas orang ahli ibadah ibarat ....
Para malaikat akan memberikan perlindungan kepada para pencari ilmu dengan cara ....
Yang diwariskan para Nabi kepada para ulama adalah ....
Orang yang meninggal dunia saat mencari ilmu akan mendapat pahala seperti orang yang ....
Dalam hadits orang yang mencari ilmu disebut
sedangkan orang yang menyukai ilmu
disebut ....
Jika tidak bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu jadilah orang yang .....
Hadits yang menyatakan bahwa : “barang siapa yang ke luar mencari ilmu maka ia berada di
jalan Allah sehingga kembali” diriwayatkan oleh ....
, artinya : Janganlah menjadi orang yang ....
Jika seseorang menjadi orang yang kelima maka dia akan ....
III. Jawablah soal-soal berikut ini dengan jelas dan tepat.
1. Terjemahkanlah potongan hadits berikut ini :
Jawab :
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
15
2. Jelaskan maksud dari arti hadits : “janganlah menjadi orang yang kelima”
Jawab :
...............................................................................................................
................................................................................................................
................................................................................................................
3. Jelaskan manfaat dari menuntut ilmu
Jawab :
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
4. Tulislah sebuah hadits yang menyatakan bahwa orang yang pergi untuk mencari ilmu akan
mendapat pahala senilai dengan orang yang mati syahid.
Jawab :
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................
5. Jelaskan, bagaimana menurut pendapat anda jika seseorang tidak memiliki ilmu.
Jawab :
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................
Tugas Rumah
Tanyakanlah kepada guru ngajimu di rumah tentang istilah-istilah berikut ini.
No
Istilah
1 Sanad Hadits
2 Matan Hadits
3
Pengertian
Rawi Hadits
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
16
Pengayaan
Kesesatan Akibat Tidak Berilmu
(
)
Artinya :
Dari Abdullah bin Umar bin ‘Ash berkata :”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda :
Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dari hambanya sekaligus, akan tetapi Allah akan
mencabut ilmu dengan cara menghilangkan para ulama sehingga apabila tidak ada seorangpun yang
berilmu orang-orang akan menjadikan pemimpin dari orang-orang tidak berilmu, kemudian mereka
memberikan fatwa yang sesat dan menyesatkan. (H.R. Bukhori)
Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX Semester 1
17

ilmu falaq


Artikel : Ilmu Falak
ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK
&
RUMUS-RUMUS HISAB FALAK
OLEH : DRS. CHAIRUL ZEN S.,AL-FALAKY
( Tenaga Ahli Hisab dan Rukyat Kanwil Dep. Agama Prov. Sumatera Utara )
Anggota Tim Ahli BHR Prov. Sumatera Utara
MEDAN
2008
2
KATA PENGANTAR PENULIS
Buku artikel yang sederhana ini yang diberi judul : “Ensiklopedia Ilmu Falak &
Rumus Ilmu Hisab ” adalah merupakan hasil kajian dan penelitian penulis selama lebih
kurang 25 tahun berkiprah dalam study dan pengajaran ilmu falak semenjak berusia 15
tahun (1982) hingga sa’at ini (2008) .
Berbagai permasahan mengenai teoritis keilmuan study falakiyah hingga masalah
observasi rukyah di lokasi markaz lapangan serta formula teori hisab falakiyah penulis
banyak menemukan hal-hal yang perlu dipublikasikan kepada masyarakat muslim yang
menyangkut masalah ibadah syar’i ; seperti : arah qiblat, waktu-waktu shalat fardhu,
peristiwa gerhana matahari dan bulan, penanggalan, dan lain sebagainya.
Berbagai istilah dan rumusan teoritis dalam kajian ilmu falak banyak yang belum
diketahui dan dipahami oleh masyarakat muslim yang awam atau disiplin keilmuannya
pada bidang lain, sehingga menimbulkan kesalah-fahaman dalam memahami dan
mengamalkannya di lapangan.
Oleh karena itu, penulis melalui artikel sederhana ini ingin mencoba memberikan
pemahaman dasar dan kajian teoritis keilmuan ilmu falak yang menyangkut seputar
masalah hisab dan rukyat serta hal-hal yang berkaitan dengannya untuk dapat ditela’ah
serta dapat dijadikan sebagai pedoman dasar di lapangan.
Artikel sederhana ini khusus penulis tujukan kepada para mahasiswa fakultas
Syari’ah berbagai Perguruan Tinggi Agama Islam di Sumatera Utara, serta para pecinta
dan peminat kajian hisab ilmu falak dimanapun berada. Sebagai salah satu referensi
kepustakaan kajian hisab ilmu falak yang sudah sangat langka dalam khazanah keilmuan
Islam.
Tegur sapa dari saudara pembaca yang bersifat fositif sangat diharapkan, untuk
perbaikan artikel sederhana ini di masa-masa mendatang. Atas perhatian dan kesediannya
penulis haturkan terima kasih. Semoga Allah SWT meridhoi usaha ikhlas penulis
tersebut. Amiin .
Medan, 10 Mei
Wassalam Penulis
2008 M.
dto
(Drs. Chairul Zen S.,al-Falaky)
2
3
01. Ilmu Falak ; Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan segala
benda yang terdapat di angkasa raya.
02. Falak; Orbit ; lintasan benda langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempeljari tentang
prilaku benda-benda langit untuk keperluan perhitungan waktu, dan posisi kedudukan
benda-benda langit di ekliptika.
03. Hisab; Ilmu ; Hisab artinya menghitung; Ilmu Hisab adalah ilmu yang mmpelajari
tentang seluk-beluk perhitungan atau aritmatika . Termasuk di dalamnya Ilmu Faraidh
yang memang tidak pernah terlepas dari pada hitung-menghitung.
Dalam pengertian yang lebih khusus; Ilmu Hisab adalah membahas tentang perhitungan
ijtima’ dan posisi hilal setiap awal bulan baru qomariah, termasuk juga waktu-waktu
shalat dan perhitungan kemiringan sudut arah tepat qiblat.
04. al-Falaky; Ahli Falak, diantara ahli falak yang terkenal sejak ratusan tahun yang
silam adalah khalifah al-Ma’mun, Ulugh Beikh, al-Batthany, Ibnu as-Syakir yang
bahkan telah berhasil menyusun table-tabel penting untuk perhitungan secara tepat dan
akurat.
05. Hisab ‘Urfiy; Sistim perhitungan tanggal berdasarkan kepada peredaran umur rata-
rata bulan qomariah mengelilingi bumi. Karenanya dapat diterapkan umur bulan secara
rata-rata. Hisab ‘Urfiy ini hanya dipergunakan untuk penanggalan mu’amalah secara
internasional bukan untuk pelaksanaan ibadah secara syar’iy.
06. Hisab Haqiqiy; Sistim perhitungan penentuan awal dan akhir bulan qomariah
berdasarkan kepada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya; oleh sebab itu lebih
banyak diikuti. Menurut aliran ini, umur dalam satu bulan qomariah tidaklah beraturan
antara 29 dan 30 hari, melainkan bisa saja berurutan antara 29 atau 30 hari dalam
beberapa bulan qomariah.
Di Indonesia, sistim hisab haqiqiy ini dapat dikelompokkan menjadi tiga macam kategori;
yakni : Hisab Hqiqiy Taqribiy, Hisab Haqiqiy Tahqiqiy, dan Hisab Haqiqiy
Kontemporer.
07. Hisab Haqiqiy Taqribiy; Kelompok sistim hisab ini mempergunakan data bulan dan
matahari berdasarkan pada data dan table hisab Ulugh Beikh dengan proses perhitungan
yang sederhana.
Hisab sistim ini hanya dengan cara : tambah, kurang, kali dan bagi; tanpa menggunakan
teori sistim ilmu segitiga bola.
Adapun kelompok yang termasuk dalam kategori Hisab Haqiqiy Taqribiy ini adalah
sebagai berikut :
a. Sullamun Nayyirain oleh Muhammad Manshur ibn Abd. Hamid ibn Muhammad
ad-Damiri al- Batawiy, dengan lokasi markaz observasinya kota Jakarta (=lintang :
-06o 10’ LS, bujur : 106o 49’ BT ).
3
4
Dengan Jazairul Khalidat (=garis bujur bumi) sebagai bujur standard 00 adalah
Ujung Timur Amerika Latin atau pada posisi bujur geografis : 350 11’ BB.
b. Tadzkiratul Ikhwan oleh KH. Dahlan al-Semarangy, dengan lokasi markaz observa
sinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’ BT ).
c. Fathurraufil Manan oleh Abu Hamdan ibn. Abd. Jalil ibn. Abd. Hamid al-Kudusy;
dengan lokasi markaz observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur :
1100 24’ BT ).
d. al-Qawaidul Falakiyah oleh Abdul Fatah as-Sayyid at-Thuhy al-Falaky; dengan
markaz observasinya kota Mesir (=lintang : 300 05’ LU, bujur : 31 0 00’ BT ).
e. as-Syamsu Wal Qomar (Matahari & Bulan Dengan Hisab) oleh al-Ustadz Anwar
Katsir al-Malangi, 1978 M.; dengan lokasi markaz observasinya kota Surabaya (Ja-
wa Timur; lintang : -070 25’ LS, bujur : 1120 30’ BT ).
f. Jadawilul Falakiyah oleh KH. Qusyairi al-Pasuruaniy, dengan lokasi markaz obser-
vasinya kota Pasuruan (=lintang : -070 40’ LS, bujur : 1120 55’ BT ).
g. Risalah Syamsul Hilal oleh KH. Noor Ahmad ibn Shadiq ibn. Saryani al-Jepara;
dengan lokasi markaz observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur :
1100 24’ BT ).
h. Risalatul Qomarain oleh KH. Mawawi Muhammad Yunus al-Kadiriy; dengan lo-
kasi markaz observasinya kota Kediri (=lintang : -07 0 49’ LS, bujur : 1120 00’ BT)
i. Risalatul Falakiyah oleh KH. Ramli Hasan al-Gresikiy; dengan lokasi markaz ob-
servasinya kota Gresik (=lintang : -070 10” LS, bujur : 1120 40’ BT ).
j. Risalatul Hisabiyah oleh KH. Hasan Basri al-Gresikiy; dengan lokasi markaz ob-
servasinya kota Gresik (Jawa Timur; lintang : -070 10’ LS, bujur : 1120 40’ BT).
08. Hisab Haqiqiy Tahqiqiy; Kelompok sistim ini menggunakan table-tabel yang sudah
dikoreksi dan menggunakan perhitungan yang relative lebih rumit dari pada kelompok
aliran Hisab Haqiqiy Taqribiy serta telah memakai ilmu ukur segitiga bola.
Adapun kelompok yang memakai aliran hisab falakiyah ini adalah sebagai berikut :
a. al-Mathlaus Sa’id Fi Hisabil Kawakib “Ala Rusydil Jadid oleh Syeikh Husein
Zaid al-Mishra; dengan lokasi markaz observasinya kota Mesir (lintang : 300 05’
LU, bujur : 310 00’ BT ).
b. al-Manahijul Hamidiyah oleh Syeikh Abdul Hamid Mursy Ghaisul Falakiy as-
Syafi’iy; dengan lokasi markaz observasinya kota Mesir (=lintang : 300 05’ LU,
bujur : 310 00’ BT ).
c. Muntaha Nataijul Aqwal oleh KH. Muhammad Hasan As-‘Ariy al-Pasuruaniy; de-
ngan lokasi markaz observasinya kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’
LU, bujur : 390 50’ BT ).
d. al-Khulashatul Wafiyyah oleh KH. Zubeir Umar al-Jailaniy as-Salatiga; dengan
lokasi markaz observasinya kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’ LU,
bujur : 390 50’ BT ).
e. Badi’atul Mitsal oleh KH. Muhammad Ma’shum ibn. ‘Ali al-Jombangi; dengan
lokasi markaz observasinya kota Jombang (Jawa Timur, lintang : -07 0 48’ LS,
bujur : 1120 12’ BT ).
4
5
f. Hisab Haqiqiy oleh KH. Muhammad Wardan Dipaningrat al-Yogyakarta; dengan
lokasi markaz observasinya kota Yogyakarta (Jawa Tengah; lintang : -070 48’ LS,
bujur : 1100 21’ BT ).
g. Nurul Anwar oleh KH. Noor Ahmad Shadiq ibn. Saryani al-Jepara; dengan lokasi
markaz observasinya kota Jepara (Jawa Tengah; lintang : -060 36’ LS, bujur :
110 0 40’ BT ).
h. Ittifaq Dzatil Bain oleh KH> Muhammad Zuber Abd. Karim al-Gresikiy; dengan
lokasi markaz observasinya kota Surabaya (Jawa Timur; lintang : -07 0 15’ LS,
bujur : 1120 45’ BT ).
09. Hisab Haqiqiy Kontemporer; Kelompok aliran sistim ini dalam teoritis dan
aplikasinya telah menggunakan media komputerisasi dan peralatan canggih seperti :
Kompas, Theodolit, GPS, dan sebagainya. Dalam perhitungan data-data hisab nya
menggunakan rumus-rumus yang sangat rumit disamping menggunakan teori ilmu ukur
segitga bola , semua data hisab diprogramkan melalui perangkat komputerisasi untuk
memperkecil kesalahan dalam perhitungan dan akurasi hasil perhitungan sesuai dengan
kenyataannya di markaz observasi.
Adapun kelompok aliran hisab ini adalah sebagai berikut :
a. New Combinations (New Comb) oleh KH. Bidron Hadi al-Yogyakarta (=modifikasi
sistim new comb USA); dengan lokasi markaz observasinya kota Malang (lintang:
-070 59’ LS, bujur : 1120 30’ BT) menurut Waktu Jawa (=J M T ).
b. Almanak Nautika oleh Jawatan TNI – AL dinas Hidro-Oseanografi, Jakarta. Diter-
bitkan setiap tahun oleh Her Majesty’s Nautical Almanac Office, Royal Greenwich
Observatory, Cambridge, London. , dengan lokasi markaz observasinya kota Green-
Wich-London (=lintang : 600 00’ LU, bujur : 000 00’ BT ).
Sistim Almanak Nautika ini pertama sekali dikembangkan di Indonesia oleh H. Sa-
adoe’ddin Djambek (+Ketua Badan Hisab & Rukyah Depag RI yang pertama).
c. Astronomical Tables of Sun, Moon, and Planets oleh Prof.Dr. Jean Meeus, Belgia,
1982 M., dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.
d. Islamic Calender oleh Dr. H. Muhammad Ilyas, Malaysia, dengan lokasi markaz
observasinya kota Greenwich-London.
e. Ephemeris Hisab & Rukyat dihisab oleh Team Ahli Badan Hisab & Rukyat De-
paertemen Agama RI Pusat, Jakarta, diterbitkan setiap tahun , pertama kali terbit pa
da tahun 1993 M.
Adapun lokasi markaz observasinya adalah kota Greenwich-London.
f. Inproved Lunar Astromomical & Tables oleh EW. Brown, dengan lokasi markaz
observasinya kota Greenwich-London.
g. Hisab Awal Bulan oleh al-Ustdz H. Saado’eddin Djambek; dengan lokasi markaz
observasinya kota Greenwich-London.
5
6
10. Catatan Khusus :
Istilah “Ilmu Hisab Haqiqiy dan Pengelompokannya “ menjadi tiga macam kategori
tersebut muncul pertama sekali pada acara Seminar Sehari Hisab & Rukyat Departemen
Agama RI pada tanggal 27 April 1992 M. di Tugu Bogor (Jawa Barat).
Pengelompokan tersebut dikemukakan oleh KH. Noor Ahmad ibn. Shadiq ibn.
Saryani (pengasuh Pondok Pesantren Jepara) dan Drs. H. Taufiq SH.
Adapun maksudnya untuk menunjukkan bahwa sistim kitab-kitab yang telah ada dan
menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola.
Pengelompokan sistim hisab tersebut didasarkan kepada data dan cara yang ditempuh
oleh seluruh sistim tersebut.
Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Taqribiy menggunakan data tabel dan proses
sederhana tanpa ilmu ukur segitiga bola.
Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Tahqiqiy menggunakan tabel dan proses
perhitungannya lebih panjang, serta ilmu ukur segitiga bola.
Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Kontemporer menggunakan tabel dan proses lebih
panjang serta ilmu ukur segitiga bola. Data pada hisab haqiqiy kontemporer tersebut
dicari berdasarkan rumus-rumus tertentu yang cukup rumit, sehingga biasanya proses
pencariannya menggunakan computer untuk memudahkan perhitungan dan memperoleh
hasil data yang ter-akurat.
11. Sistim Penentuan Awal/Akhir Bulan Qomariah ; terdapat beberapa methode atau cara
yang diperhitungkan , sebagai berikut :
a. Hisab ‘Urfiy dan Taqribiy; untuk memberikan perkiraan hari-hari terakhir bulan qo-
mariah, seperti yang tercantum pada halaman pertama dalam kitab Badi’atul Mitsal,
dan pada kitab al-Khulashatul Wafiyyah.
b. Hisab Haqiqiy Bittaqribiy(=hisab konvensional); adalah untuk memberikan penca-
rian jam-jam terakhir di bahagian akhir bulan qomariah.
Contoh : seperti yang tercantum pada halaman kitab Sullamun Nayyirain, Fathurrau-
fil Manan, al-Qawaidul Falakiyah, dan lain-lain.
c. Hisab Haqiqiy Bittahqiqiy; adalah untuk memberikan perkiraan menit-menit terakhir
pada suatu jam di akhir bulan qomariah.
Contoh ; seperti yang tercantum dalam kitab al-Khulashatul Wafiyyah (=uraiannya
di bahagian tengah kitab tersebut), Jean Meeus, dan lain-lain.
d. Hisab Kontemporer ; hamper sama dengan hisab haqiqiy bittahqiqiy, akan tetapi da-
ta-data hisab yang dipakai selalu didasarkan kepada data-data yang terakhir.
Contoh : seperti Almanak Ephemeris, Al-Manak Nautika, dan lain-lain.
Dari penelitian yang dilakukan dari berbagai sistim yang ada, ternyata bahwa hasil
hisab kontemporer lah mempunyai akurasi yang cukup tinggi.
Oleh karenanya, hisab kontemporer inilah yang dijadikan sebagai standard dalam
kegiatan navigasi, antariksa, rukyatul hilal, dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan segala fenomena alam semesta.
6
7
7
8
12. Garis Tanggal Hijriah ; adalah garis batas antara tempat-tempat yang ke-esokan
hariya sudah masuk bulan baru qomariah dengan tempat-tempat yang belum masuk.
Secara Tekhnis; garis tanggal Hijriah ini merupakan batas antara tempat-tempat yang di
sana hilal mungkin terlihat (=karena berada di atas garis ufuk), dan tempat-tempat yang
hilal tidak mungkin terlihat (=karena masih berada di bawah garis ufuk) sa’at matahari
terbenam. Sebagaimana matahari terbit dan terbenam di atas permukaan bumi pada sa’at-
sa’at tertentu, maka bulan pun terbit dan terbenam dengan cara yang sama pula.
Dengan demikian, garis batas tanggal tersebut ditentukan oleh tempat-tempat yang
di sana bulan dan matahari terbenam secara bersamaan. Garis yang menghubungkan
tempat-tempat tersebut menurut para ‘Ulama Falak Indonesia (al-Ustadz Saadoe’ddin
Djambek) dinamakan dengan istilah, “Garis Batas Tanggal”; sedangkan menurut
Taqwim Ditbinbapera Departemen Agama RI dinamakan dengan istilah, “Garis
Ketinggian Hilal Nol Derjat”.
Garis Ijtima’ ini tidak membujur Utara-Selatan atau Timur-Barat, namun miring
dan melengkung . Garis ini bergeser setiap bulan.
13. Ma’na Rukyah (=harfiyah); “Melihat”; yakni melihat dengan mata kepala.
Dengan kata lain adalah sebagai pengamatan terhadap hilal.
Rukyah untuk menentukan awal bulan qomariah dilakukan di tempat-tempat yang
terbuka, utamanya di tepi pantai laut lepas.
Di wilayah Indonesia terdapat 30 titik markaz observasi pengamatan rukyah hilal
dari Sabang hingga Merauke. Diantaranya adalah terletak di tepi pantai; yakni sebagai
berikut :
a. Pelabuhan Ratu, Sukabumi di Jawa Barat.
b. Parang Tritis di Jawa Barat.
c. Tanjung Kodok di Jawa Timur.
d. Pelabuhan Sabang di Aceh Darussalam.
e. Merauke di Irian Barat.
14. Rukyah Bil Fi’li; adalah merupakan usaha untuk melihat hilal dengan mata
telanjang pada sa’at matahari terbenam pada tanggal 29 bulan qomariah. Bila hilal dapat
dilihat, maka malam itu dank e-esokan harinya ditetapkan sebagai tanggal satu bulan
qomariah berikutnya, sedangkan bila hilal tidak berhasil dilihat, maka tanggal satu bulan
qomariah tersebut ditetapkan pada malam hari berikutnya (=hari lusanya).
Maka bilangan hari dari bulan yang sedang berjalan digenapkan (=di-istikmalkan)
menjadi 30 hari.
Sistim Rukyah Bil Fi’li inilah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. dan juga para
shahabat beliau.
8
9
15. Ijtima’ (Konjungsi,Crescent); adalah suatu kondisi ketika bulan dalam peredaranya
mengelilingi bumi... berada di antara bumi dan matahari; dan posisinya paling dekat ke
matahari.
Kondisi ini terjadi satu kali setiap bulan qomariah. Maka jelaslah bahwa “Ijtima’”
berlaku untuk setiap tempat di permukaan bumi, permukaan bulan dan matahari.
Waktu ijtima’ untuk suatu bulan qomariah sama di seluruh dunia. Bila pada sa’at ijtima’
tersebut matahari terbenam, maka di tempat tersebut juga bulan tepat sedang terbenam.
Maksudnya , pada sa’at matahari terbenam, bulan (=hilal) berada pada ketinggian nol
derjat; maka disebut tempat tersebut “tempat ketinggian hilal nol derjat”.
Oleh karena bumi berputar pada sumbunya dari Barat ke Timur; maka tempat-tempat
yang berada di sebelah Timur tempat ketinggian nol derjat akan melihat matahari
terbenam lebih dahulu dari pada tempat-tempat ketinggian nol derjat.
Jadi, pada sa’at ijtima’ terjadi, di tempat-tempat tersebut matahari sudah berada di bawah
garis ufuk, demikian pula halnya bulan (=hilal) yang berada segaris pada sa’at ijtima’.
Ini berarti bahwa pada sa’at matahari terbenam, di tempat-tempat sebelah Timur tempat
ketinggian hilal nol derjat, hilal tidak mungkin dapat dilihat atau dirukyah karena sudah
terbenam (=berada di bawah garis ufuk mar’i).
Sebaliknya, di tempat-tempat sebelah Barat tempat ketinggian hilal nol derjat,
matahari terbenam lebih lambat dari pada waktu ijtima’, sehingga ijtima’ terjadi sebelum
matahari terbenam. Pada sa’at matahari terbenam, hilal belum terbenam karena dilihat
dari tempat di permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat dari pada matahari.
Dengan demikian, ketika matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk mar’i
sehingga ada peluang untuk dapat dirukyah. Semakin jauh tenggang waktu antara ijtima’
dengan waktu matahari terbenam, maka semakin tinggi hilal di atas ufuk mar’i sehingga
semakin besar pula peluang terlihat pada sa’at pelaksanaan rukyah.
16. Kriteria Imkan Rukyah; Arti dasar : perhitungan kemungkinan hilal terlihat.
Selain memperhitungkan wujudnya hilal di atas ufuk mar’i , ahli hisab juga
memperhitungkan berbagai faktor lain yang menentukan terlihatnya hilal bukan hanya
keberadaannya di atas ufuk mar’i , melainkan juga ketinggiannya di atas garis ufuk mar’i
dan posisinys yang cukup jauh dari matahari.
Jadi, dalam hisab kriteria imkan rukyah; kemungkinan praktek observasi rukyah (=actual
sighting) diperhitungkan dan diantisifasi.
Dalam hisab kriteria imkan rukyah, selain kondisi dan posisi hilal, diperhitungkan juga
kuat cahayanya (brightnes) dan batas kemampuan mata manusia.
Dalam menyusun hipotesanya dipertimbangkan pula data statistic keberhasilan dan
kegagalan rukyah, perhitungan teoritis dan kesepakatan di atara para ahli falak dan
astronomi.
Hisab kriteria imkan rukyah adalah merupakan yang paling mendekati persyaratan yang
dituntut oleh fiqh dalam penentuan waktu pelaksanaan ibadah syar’i.
9
10
17. Makna “Kemungkinan Terlihat” Pada Kriteria Imkan Rukyah; Yakni bila pada
sa’at dan setelah matahari terbenam hilal masih berada di atas garis ufuk mar’i, maka ada
kemungkinan hilal akan terlihat.
Adapun syaratnya adalah langit harus terlihat cukup cerah tidak berawan, dan kondisi
alam maupun kondisi si pengamat mendukung.
Oleh sebab itu, hadirnya hilal di atas ufuk mar’i disebutkan sebagai “kemungkinan hilal
dapat dilihat (=imkan rukyah). Semakin tinggi hilal berada di atas ufuk mar’i , maka
semakin besar pula kemungkinan terlihat. Sebab, selain lebih mudah dilihat karena lebih
jauh ketinggiannya dari pada matahari yang sudah terbenam, semakin panjang waktu
untuk melakukan pengamatan sebelum hilal tersebut terbenam.
18. Makna “Hasil Hisab”; Data yang menunjukkan kapan bulan dan matahari berada
dalam kedudukan ijtima’, berapa derjat ketinggian (altitude) dan azimuth (=sudut
kemiringan arah) bulan ketika matahari terbenam, kapan bulan terbenam, dsb.
Hasilnya bias berbeda sedikit ataupun banyak antara satu dengan lainnya tergantung pada
cara perhitungan hisabnya.
19. Makna “Kesimpulan Hisab”; Pernyataan kapan sa’at suatu awal bulan qomariah
terjadi.
20. Ufuk Mar’i (Ufuk Pandangan); Garis singgung pandangan mata dengan permukaan
bumi, dan batasan ini lebih nyata mendekati keadaan sebenarnya pada sa’at rukyah.
Hisab Haqiqiy hanya memperhitungkan wujud hilal di atas ufuk pandangan atau ufuk
sesungguhnya. Adapun dasar anggapannya adalah asalkan hilal ada di atas garis ufuk,
maka ke-esokan harinya dapat dipastikan merupakan awal bulan baru qomariah.
Seberapa tinggi hilal berada di atas garis ufuk dan seberapa jauh arah pandangannya dari
arah ke matahari tidaklah dipermasalahkan.
Dengan demikian, bahwa hisab kriteria haqiqiy masih kurang realistis.
21. Terhadap Ketentuan Keberadaan Adanya Hilal di Atas Ufuk Mar’i ; Terdapat 3
macam kategori criteria; yakni sebagai berikut :
a. Hilal dianggap sudah wujud ketika ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam.
b. Hilal dianggap sudah muncul bila pada sa’at matahari terbenam, hilal diperhitung-
kan telah berada di atas ufuk haqiqiy (=true horizon).
c. Hilal dianggap telah muncul bila pada sa’at ghurub matahari menurut perhitungan
berada di garis ufuk mar’i (=visible/ apparent horizon).
22. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terhalangnya Pandangan Ke Arah Hilal;
Menurut teoritis dan aplikasi di lapangan sebagai berikut :
a. Ketebalan awan; dalam kondisi berawan, mendung , awan tebal dan awan hitam.
b. Partikel atau butiran kecil yang menghambat pandangan yang berasal dari pada air
10
11
(hydrometeor); seperti : kabut mist (kabut tipis) dan hujan, serta partikel lainnya (li-
tometeor) seperti : debu dan asap.
Catatan : Partikel-partikel tersebut mempunai dampak terhadap pandangan; mengurangi
cahaya, mengaburkan citra (bayangan) dari benda yang diamati, dan menghamburkan
cahaya.
Dalam hal ini, awan bias menyebabkan ketiga dampat tersebut tergantung pada ketebalan
dan bahan asal awan. Hujan yang ringan akan membatasi pandangan antara 3 s/d 10
Km. Hujan yang lebat akan membatasi pandangan antara 50 Mtr s/d 500 Mtr.
Dengan demikian, factor hujan menyebabkan ketidak mungkinkan dapat dilakukannya
rukyah terhadap hilal yang jaraknya rata-rata 380.000 Km.
Sedangkan kabut dapat juga membatasi pandangan hingga jarak sekitar 1 Km., kabut tipis
tidak menghambat pandangan lebih jauh. Namun keduanya tetap tidak memungkinkan
rukyah bil fi’li.
23. Hilal Tanggal Satu; Hilal yang terlihat pertama sekali setelah menghilang dari langit
pada malam sebelumnya.
Catatan : Ketika terlihat pertama sekali, hilal sangat redup (=kuat cahayanya adalah 1%
dari kuat cahaya purnama), dan hilal sangat tipis (hanya sekitar 1% dari luas bulan
purnama) serta hilal tidak terlalu tinggi di atas ufuk mar’i (sekitar kurang dari 10 derjat).
Ke-esokan petang harinya, hilal sudah lebih tebal sekitar empat kali lebih terang dengan
ketinggian yang bias mencapai sekitar 20 derjat.
Ketentuan kepastian wujudnya hilal tanggal satu qomariah dengan tanggal lainnya adalah
berdasarkan hasil perhitungan hisab.
24. Ketinggian Minimum Hilal; Dalam hal ini para ‘Ulama Falak dan astronom berbeda
pendapat tentang ketentuan patokan ketinggian minimum hilal supaya dapat terlihat,
sebagai berikut :
a. Khusus untuk wilayah Indonesia dan juga Mabims (=Malaysia, Brunai Darussalam,
Indonesia, Singapure) menetapkan bahwa ketinggian minimum hilal di atas ufuk
mar’i adalah 2 derjat.
b. Menurut Danjon (berdasarkan kajian ilmiah astronomi) kriterianya adalah bahwa ja-
rak busur antara bulan dan matahari pada sa’at matahari terbenam minimum 7 der-
jat, hal ini didasarkan kepada dalil Phytagoras :
( jarak busur )2 = (tinggi hilal)2 + (beda azimuth matahari dan bulan)2
c. Hilal berpeluang terlihat dengan mata telanjang dengan kemungkinan 50 : 50 ;
yang disusun berdasarkan kesepakatan Istambul pada Konferensi Almanak Islam
pada tahun 1978 M. yakni jarak busur minimal 8.0 derjat, tinggi hilal minimal 5.0
derjat.
d. Menurut Ilyas, kriterianya adalah bahwa jarak busur minimal 10.5 derjat, tinggi hilal
5.0 derjat.
11
12
25. Wilayatul Hukmi; Prinsif ini adalah salah satu dari tiga macam kategori konsepsi
fiqh Islam; menurut Imam Hanafi dan Maliki penanggalan qomariah harus sama di dalam
satu wilayah hokum suatu negara.
Menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal qomariah ini harus berlaku di seluruh dunia
di bahagian mana malam dan siang yang sama.
Sedangkan menurut Imam Syafi’iy, penanggalan qomariah ini hanya berlaku di tempat-
tempat yang berdekatan sejauh jarak yang dikatakan satu mathla’. Inilah prinsif mathla’
dalam mazhab Syafi’iy.
Indonesia menganut prinsif wilayatul hukmi; yakni bahwa hilal terlihat di manapun dalam
wilayah wawasan nusantara, maka telah dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasionalyang
secara tekhnis berarti bahwa wilayah Indonesia terbagi atas dua bahagian yang
mempunyai tanggal hijrah berbeda; maka seluruh ummat Islam di Indonesia
melaksanakan ibadah puasa dan berhari raya secara serentak.
26. Mathla’ Hilal; Hampir semua kitab fiqh yang membicarakan tentang ibadah
puasa,membicarakan juga tentang beda mathla’ dalam rangka menjelaskan ukuran jarak
antara dua tempat sehubungan dengan pengaruh rukyah.
Adapun ukuran jarak antara dua tempat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Musafah Qoshar; yakni jarak dua tempat tersebut adalah 16 farsakh atau sama de-
ngan 88.704 Km. Dimana 1 farsakh setara dengan 5.544 Km.
Ini adalah merupakan pendapat Imam al-Faraniy, Imam al-Haramain, Imam al-Gha
Zali, al-Baghawy, al-Rafi’iy, dan Imam Nawawiy dalam kitabnya Syarh Muslim.
b. Berbeda Mathla’ Hilal; Dalam hal ini para Fuqoha yang berpendapat bahwa uku-
ran jauh jarak tersebut berbeda mathla’; hanya menyebutkan contohnya saja tidak
memberikan suatu qoedah yang pasti sehingga dapat diketahui berbedanya mathla’
antara tempat rukyah dengan tempat yang lain.
Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara mereka tentang krite-
ria beda mathla’ antara dua tempat tersebut menjadi tiga macam versi; yakni :
1. Menurut Ibn Hajar al-Haitamiy mengutip pendapat dari Ardubili bahwa berbeda
mathla’ itu ialah jauh antara dua tempat yang apabila nampak hilal di suatu tem-
pat biasanya tidak tampak pada tempat yang lain.
Sedangkan menurut as-Syarwaniy mengutip pendapat dari al-Kurdy bahwa ber-
beda antara dua tempat pada masa terbit fajar, matahari dan bintang-bintang be-
gitu pula masa terbenamnya.
Hal ini disebabkan karena berbeda pada lintang dan bujur geografisnya. Jika
Bujur geografisnya sama, mesti sama pula pada masa rukyah hilal walaupun nilai
lintang geografisnya sangat besar perbedaannya.
Al-Bujairamiy juga mengutip pendapat al-Qalyubiy dengan tambahan “persis sa-
ma” (
).
Sedangkan Muhammad ar-Ramliy mengutip penapat dari al-Tibrizy berpendapat
bahwa tidak mungkin berbeda mathla’ bila jauh antara dua tempat tidak sampai
12
13
mencapai ukuran 24 farsakh ( 133.056 Km.).
2. Menurut Abdullah as-Syarqawiy mantan Rektor al-Azhar, Cairo-Mesir menjelas-
kan bahwa para Fuqoha umumnya berpendapat bila jauh antara dua tempat terse-
sebut tidak sampai 24 farsakh (= 133.056 Km.) dari arah mana sajapun, maka an-
tara kedua tempat tersebut bersamaan mathla’ dan bila lebih dari pada 24 farsakh
maka antara keduanya berbeda mathla’.
3. Pendapat Sayyid Utsman al-A’lawiy menjelaskan bahwa yang menjadi pegangan
‘Ulama Mutaakhkhirin; seperti : al-Bujairamy dan Abu Makhramah tentang math
la’ hilal adalah bila selisih bujur geografis antara dua tempat lebih besar dari 8
derjat (= 00j 32 m 000 ) maka antara keduanya berbeda mathla’.
Para ‘Ulama yang mengutip pendapat ini diantaranya adalah Sayyid Abdurrah-
man Ba’lawiy, Muhammad Arsyad al-Banjariy, Zubeir Umar al-Jailany dan Say-
yid Muhammad as-Syaliy.
27. Garis Tanggal Internasional/Date Line International; Garis khayal yang kurang
lebih mengikuti bujur 1800 dan dijadikan tempat pergantian tanggal; dalam praktiknya
garis tersebut melintasi Selat Bering membelok kea rah Barat Daya sampai ke Pulau Attu
lalu membelok kea rah Tenggara menyusuri bujur 180 0 sampai ke Kepulauan Allice lalu
membelok lagi kea rah Tenggara sampai ke Kepulauan Sanva, kemudian menyusuri 1740
Bujur Barat terus sampai kea rah Selatan.
28. Inklinasi; Penyimpangan kedudukan sumbu bumi terdapat bidang datar sebesar 23.5 0
dan membentuk bidang ekliptika akibat dari pada inklinasi tersebut terjadi empat macam
musim di permukaan bumi (=musim panas, dingin,semi, dan gugur) di daerah yang
beriklim sedang.
29. Lingkaran Ekliptika; Lingkaran perjalanan gerak semu matahari sepanjang tahun di
bola langit. Lingkaran ini berpotongan dengan equator di titik Aries atau Vernalekuinox
dan Libra atau Autummalekuinox dan membentuk sudut sebesar 23.50 dengan equator.
Titik Aries ini juga disebut dengan istilah “titik semi” di mana matahari mulai memasuki
bola langit di bahagian Utara dalam pergerakan tahunannya.
Titik Semi juga beredar di bola langit karena rotasi bumi, dan letaknya terhadap bintang-
bintang dapat dikatakan tetap.
30. Tinggi Suatu Benda Langit; ialah jarak busur pada lingkaran vertical yang melalui
benda langit di atas horizon.
31. Bujur Matahari (Longitude of Sun); ialah besar sudut busur antara lingkaran
matahari dari Vernalequinox diukur kea rah Timur sepanjang garis ekliptika.
32. Deklinasi Matahari (Declination of Sun); ialah besar busur dari sudut khatulistiwa
langit terhadap bahagian Utara dan bahagian Selatan bumi.
13
14
14

manfaat internet

Pengertian Internet Serta Manfaat Internet Secara Detail. Hallo sobat, kali ini kita akan membahas Pengertian Internet Serta Manfaat Internet Secara Detail menurut beberapa sumber. Yang mana menurut sumbernya Internet di bagi menjadi 2 pengertian yang berbeda. Serta memiliki manfaat atau dampak yang bermacam-macam, mulai dari dampak positif dan dampak negatif. Sekarang saya lanjutkan ke Pengertian Internet Serta Manfaat Internet Secara Detail.

Pengertian Internet Serta Manfaat Internet

Pengertian Internet

internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.

Internet adalah sebuah sistem jaringan komputer global yang saling berhubungan yang menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP / IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jutaan usaha swasta, masyarakat, akademis, dan pemerintah lokal untuk jaringan lingkup global yang dihubungkan oleh serangkaian luas teknologi jaringan elektronik dan optik. Internet membawa array yang luas dari sumber informasi dan jasa, terutama dokumen-dokumen hypertext antar-link dari World Wide Web (WWW) dan infrastruktur untuk mendukung surat elektronik.

Kebanyakan media komunikasi tradisional, seperti telepon dan televisi, mengubah bentuk maupun didefinisikan ulang dengan menggunakan teknologi Internet, sehingga menimbulkan berbagai layanan seperti Voice over Internet Protocol (VoIP) dan IPTV. Penerbitan surat kabar telah mengubah wajah ke situs Web, blog, dan web feed. Internet telah diaktifkan atau mempercepat penciptaan bentuk-bentuk baru interaksi manusia melalui pesan instan, Internet forum, dan situs jaringan sosial.Asal-usul Internet mencapai kembali ke penelitian pada tahun 1960-an, baik ditugaskan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mengembangkan proyek-proyek dari badan-badan militer untuk membangun kuat, kesalahan-toleran, dan jaringan komputer terdistribusi serta penelitian swasta. Penelitian ini dan periode pendanaan sipil tulang punggung US baru oleh National Science Foundation, serta pendanaan swasta untuk tulang punggung komersial melahirkan partisipasi seluruh dunia dalam pengembangan teknologi jaringan baru dan menyebabkan banyak penggabungan jaringan. Komersialisasi jaringan internasional di pertengahan tahun 1990-an, mengakibatkan mempopulerkan berikut aplikasi yang tak terhitung jumlahnya di hampir setiap aspek kehidupan manusia modern. Pada 2009, sebuah kuartal diperkirakan penduduk bumi menggunakan layanan dari Internet.

Pengertian Internet dari Segi Penulisannya

1. internet
Jaringan internet (huruf “i” kecil sebagai huruf awal) adalah suatu jaringan komputer yang mana komputer-komputer terhubung dapat berkomunikasi walaupun perangkat keras dan perangkat lunaknya berlainan (sering kali disebut juga internet-working)

2. Internet
Jaringan Internet (huruf “I” besar sebagai huruf awal) adalah jaringan dari sekumpulan jaringan (networks of networks) yang terdiri dari jutaan komputer yang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan menggunakan suatu aturan komunikasi jaringan komputer (protokol) yang sama. Protokol yang digunakan tersebut adalah Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP). Istilah pertama (dengan huruf “i” kecil) merupakan istilah yang digunakan pada masa awal perkembangan internet. Seiring dengan makin meluasnya penggunaan internet, istilah kedualah (dengan huruf “I” besar) yang diterima oleh pengguna internet. Penulisannya pun berubah. Dari menggunakan huruf “I” besar menjadi huruf “i” kecil. Dengan adanya hubungan komunikasi lintas jaringan pada internet, setiap komputer yang terdapat di dunia dapat terbubung satu dengan yang lain. Hal inilah yang menyebabkan komunikasi di internet sangat cair. Karena penggunaan internet tidak mengenal batas negara, status ekonomi, idiologi dan faktor-faktor lain yang biasanya dapat menghambat komunikasi dan pertukaran informasi di dunia nyata. Dengan alasan inilah, sebagian orang menyebut internet sebagai revolusi di bidang teknologi dan informasi.

Manfaat Internet

Sebenarnya manfaat internet sangat banyak sekali salah satu contoh gampangnya adalah anda terhubung atau bisa mengunjungi blog ini karena adanya koneksi internet. Nah kalo tidak ada koneksi internet tentu saja anda tidak akan bisa berkunjung ke Blog ini. Hhehe. Selain itu internet juga memiliki manfaat umum di antaranya :
  • Sebagai media melakukan transfer file
  • Transfer file yang dimaksud adalah untuk melakukan akses pada server lain yang jaraknya jauh, baik secara anonymous FTP (File Transfer Protocol) maupun yang bukan anonymous FTP.
  • Sebagai sarana mengirim surat (email).
  • Sebagai surat pembelajaran dan pendidikan.
  • Sebagai sarana untuk penjualan atau pemasaran.
  • Melakukan mailing list, newsgroup, dan konferensi.
  • Mailing list atau newsgroup digunakan untuk melakukan diskusi online dalam sebuah forum tertentu untuk membahas permasalahan tertentu bagi netter (pengguna internet) yang memiliki masalah dan topic yang sama.
  • Chating
  • Chatting adalah sarana internet yang digunakan untuk berkomunikasi langsung melalui tulisan ataupun lisan.
  • Mesin pencari (search engine)
  • Mesin pencari (search engine) merupakan fasilitas yang disediakan oleh situs-situs tertentu untuk mempermudah pencarian atau pelacakan informasi yang kita butuhkan secara cepat.
  • Untuk mengirim SMS ke telepon seluler.
  • Sarana entertainment dan permainan.
  • Berbagi pakai file.
  • Menyimpan file multimedia seperti, audio, foto, dokumen, maupun video
  • Menjalin persahabatan / mencari teman baik local maupun mancanegara dengan situs jejaring sosial.
  • Menyalurkan ide kreatif ide melalui blogging.

Namun lambat laun, fasilitas-fasilitas internet tersebut telah melenceng sehingga memberikan berbagai dampak, baik positif maupun negative bagi masyarakat, khususnya pelajar.

Saya pribadi ingin berpesan untuk sobat semua agar memanfaatkan internet secara positif dan jangan menggunakannya untuk hal-hal yang berbau negatif atau melenceng dari aturan yang berlaku di Indonesia. Ok itu saja Pengertian Internet Serta Manfaat Internet Secara Detail, semoga bermanfaat.

kitab iman


Bab Ke-1: Sabda Nabi saw., "Islam itu didirikan atas lima perkara."[1] Iman itu adalah ucapan dan perbuatan. Ia dapat bertambah dan dapat pula berkurang. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)" (al-Fath: 4), "Kami tambahkan kepada mereka petunjuk."(al-Kahfi: 13), "Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk." (Maryam: 76), "Orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya" (Muhammad: 17), "Dan supaya orang yang beriman bertambah imannya" (al-Muddatstsir: 31), "Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surah ini? Adapun orang-orang yang beriman, maka surah ini menambah imannya." (at-Taubah: 124), "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka, maka perkataan itu menambah keimanan mereka." (Ali Imran: 173), dan "Yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan (kepada Allah)." (al-Ahzab: 22) Mencintai karena Allah dan membenci karena Allah adalah sebagian dari keimanan.


1.[2] Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Adi bin Adi sebagai berikut, "Sesungguhnya keimanan itu mempunyai beberapa kefardhuan (kewajiban), syariat, had (yakni batas/hukum), dan sunnah. Barangsiapa mengikuti semuanya itu maka keimanannya telah sempurna. Dan barangsiapa tidak mengikutinya secara sempurna, maka keimanannya tidak sempurna. Jika saya masih hidup, maka hal-hal itu akan kuberikan kepadamu semua, sehingga kamu dapat mengamalkan secara sepenuhnya. Tetapi, jika saya mati, maka tidak terlampau berkeinginan untuk menjadi sahabatmu." Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata dengan mengutip firman Allah, "Walakin liyathma-inna qalbii" 'Agar hatiku tetap mantap [dengan imanku]'. (al-Baqarah: 260)
 
2.[3] Mu'adz pernah berkata kepada kawan-kawannya, "Duduklah di sini bersama kami sesaat untuk menambah keimanan kita."

3.[4] Ibnu Mas'ud berkata, "Yakin adalah keimanan yang menyeluruh."

4.[5] Ibnu Umar berkata, "Seorang hamba tidak akan mencapai hakikat takwa yang sebenarnya kecuali ia dapat meninggalkan apa saja yang dirasa tidak enak dalam hati."

5.[6] Mujahid berkata, "Syara'a lakum" (Dia telah mensyariatkan bagi kamu) (asy-Syuura: 13), berarti, "Kami telah mewasiatkan kepadamu wahai Muhammad, juga kepadanya[7] untuk memeluk satu macam agama."
 
6.[8] Ibnu Abbas berkata dalam menafsiri lafaz "Syir'atan wa minhaajan", yaitu jalan yang lempang (lurus) dan sunnah.

7.[9] "Doamu adalah keimananmu sebagaimana firman Allah Ta'ala yang artinya, "Katakanlah, Tuhanku tidak mengindahkan (memperdulikan) kamu, melainkan kalau ada imanmu." (al-Furqan: 77). Arti doa menurut bahasa adalah iman.


5. Ibnu Umar berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Islam dibangun di atas lima dasar: 1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah Utusan Allah; 2) menegakkan shalat; 3) membayar zakat; 4) haji; dan 5) puasa pada bulan Ramadhan.'"
 


Catatan Kaki:

[1] Ini adalah potongan dari hadits Ibnu Umar, yang di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam bab ini.
 
[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab al-Iman nomor 135 dengan pentahkikan saya, dan sanadnya adalah sahih. Ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Iman sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh.
 
[3] Di-maushul-kan juga oleh Ibnu Abi Syaibah nomor 105 dan 107, dan oleh Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dalam Al-Iman juga nomor 30 dengan pentahkikan saya dengan sanad yang sahih. Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad.
 
[4] Di-maushul-kan oleh Thabrani dengan sanad sahih dari Ibnu Mas'ud secara mauquf, dan diriwayatkan secara marfu' tetapi tidak sah, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh.
 
[5] Al-Hafizh tidak memandangnya maushul. Akan tetapi, hadits yang semakna dengan ini terdapat di dalam Shahih Muslim dan lainnya dari hadits an-Nawwas secara marfu. Silakan Anda periksa kalau mau di dalam kitab saya Shahih al-Jami' ash-Shaghir (2877).
 
[6] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid darinya.
 
[7] Yakni Nuh a.s. sebagaimana disebutkan dalam konteks ayat, "Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya). " (asy-Syuura: 13)

[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam Tafsirnya dengan sanad sahih darinya (Ibnu Abbas).

[9] Di-maushul-kan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas juga. 

macam-macam hadist


Hadits dan Ayat Alqur’an Tentang Pernikahan

“Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang
isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga
memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka
Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih &
sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari
isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah
dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah
berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang
diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady
dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum
21)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara
kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN
MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas
(pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
(An Nuur 32)
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan,
supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat
49)
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu
perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra
32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang,
kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar
menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang
baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”
(An-Nur 26)
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An
Nisaa : 4)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka,
bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan
menikah” (HR. Tirmidzi)
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat)
dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah
syaithan” (HR. Abu Dawud)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang
telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah.
Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena
sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya”
(HR. Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat,
sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di
antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai
mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari
Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,
hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya, karena
sesungguhnya yang ketiga adalah syetan” (Al Hadits)
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan
sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang
sholihah” (HR. Muslim)
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau
senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia
(dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima
(lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan
kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)
“Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh
Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh
agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada
separuh yang lain” (HR. Al-Hakim dan At-Thohawi)
“Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri,
apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila
diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga
harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al
Hadits)
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : 1.
Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. 2.
Budak yang menebus dirinya dari tuannya. 3. Pemuda / i
yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang
haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
“Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu
menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih
terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara”
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang
mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu
sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)
“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah
kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku
bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah
umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan
sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah”
(HR. Bukhari)
“Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang
hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling
hina adalah kematian orang yang memilih hidup
membujang” (HR. Abu Ya¡Â?la dan Thabrani)
“Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang
siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih
lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan
terhormat” (HR. Ibnu Majah,dhaif)
“Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang
yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah
akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan
menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau
akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan
akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu
dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita
karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya,
Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan
memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita
karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan
kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya
karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya
atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah
senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan
itu padanya” (HR. Thabrani)
“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya,
mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan
kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin
saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab,
seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk
wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang
karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan
kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR.
Muslim dan Tirmidzi)
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang
paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al
Baihaqi dengan sanad yang shahih)
“Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau
lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah,
maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi
wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
“Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang
sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad)
“Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu
Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij
dari An Nasa’i)
“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor
kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan)
untuk beralih kepada ibadah melulu.” (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan)
dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah”. (HR. Muslim)
“Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: “Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah
kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya,
jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda)
bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya.” (HR. Ahmad)
“Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah
dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya),
dan tanda persetujuan seorang gadis ialah
diam (ketika ditanya). “(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
“Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya
dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela
menerima (pemberian) yang sedikit.”(HR. Ath-Thabrani)
“Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan
suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia
melihat wanita itu.” (HR. Bukhari)
“Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka
dia (isteri itu) akan masuk surga. “(HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
“Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami
dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya
dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya,
tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang
yang tidak disukai suaminya. “(HR. Ath-Thabrani)
“Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya
ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. “(Mutafaq’alaih)
“Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan
kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan
memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena
besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya.”(HR. Ahmad)
“Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya
hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai
hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu
sampai isterinya selesai hajatnya. “(HR. Abu Ya’la)
“Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya,
janganlah menghinggapinya seperti burung
yang bertengger sebentar lalu pergi. “(HR. Aththusi)
“Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada
hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya
menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan
rahasia isterinya kepada orang lain. “(HR. Muslim)
“Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok.
Bila kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh
manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskannya
maka kamu mematahkannya. “(HR. Ath-Thahawi)
“Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang
paling dibenci Allah. “(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
“Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius)
dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian,
nikah dan rujuk. “(HR. Abu Hanifah)
“Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya
menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel
maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. “(Mutafaq’alaih)
“Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang
menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang
menyetubuhi isteri pada duburnya. “(HR. Tirmidzi)

Tanggapan

  1. makasih buat rangkumannya.
    • Saya takjub dengan website anda, walaupun ini merupakan kunjungan perdana saya, namun artikel yang anda bahas membuat saya tertaik untuk menjadi pembaca setia, apabila diijinkan, saya ingin menggunakan web anda menjadi sumber artikel saya mengenai pernikahan, dan saya akan segera membacklink tulisan ini. Semoga berkenan, terimakasih.
    • mohon maaf,,bagi pemilik artikel ini,,,bila anda berkenan&tida keberatan….ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan…mengenai perwalian nikah…..ada sebagian para ulama mengatakan..sarat syah pernikahan di karnakan karna adanya seorang wali….?itu smua berlaku tuk seorang gadis /berlaku tuk smua?????dan ada sebagian besar mengatakan,,,,bagi seorang janda yang mau menikah….ada wali malah bagus,,dan nda ada wali jua sah,,,,itu yang membuat banyak kalangan menjadi bingung dan cendrung tuk melangkah,,,sedangkan keterangan di atas menyebutkan ???bahwa syarat syah sebuah pernikahan ,,itu karna adanya seorang wali….tolong di jelaskan menurut berdasarkan alqur an dan hadis,, agar kami mengerti hukum yang asli dan yang palsu,,,,,,jujur saja ,,saat ini saya berada di negeri arab saudi,,,di sini kususnya orang indinesia ,,saya sering mendatangi undangan pernikahan,,,,dalam pernikahan itu saya menyaksikan secra langsung akad nikah,,dengan cara spt yang saya sebutkan di atas,,,dan dr masing2 tata caranya lain..makanya banyak yang ragu,dan niat hati bertanya agr kami nda salah jalan,sekian dr saya

makalah tentang hadist



Hadits tentang Pernikahan
  1. I.              PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesame manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih saying. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah,karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama oleh karena itu,manusia disyariatkan untuk menikah.
Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari melihat hal-hal yang tidak di ijinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari jatuh pada kerusakan seksual.
Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Dalam makalah ini, pemakalah akan membahas tentang pernikahan baik dari segi pengertian, hokum, rukun, syarat, dan lain-lainnya berdasarkan hadits Nabi.
  1. II.           RUMUSAN MASALAH
    1. Apa yang dimaksud dengan Pernikahan?
    2. Bagaimana Hadits Tentang Nikah Sebagai Sunnah Nabi?
    3. Bagaimana Hadits Tentang Anjuran untuk Nikah?
    4. Bagaimana Hadits Tentang  Cara Memilih Jodoh?

  1. III.        PEMBAHASAN
    1. A.     Pengertian Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata (نكاح  ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi’). Kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus) juga untuk arti akad nikah.[1]
Pernikahan menurut ahli hadits dan ahli fiqih adalah perkawinan, dalam arti hubungan yang terjalin antara suami istri dengan ikatan hokum islam, dengan memenuhi syarat-syarat, dan rukun-rukun pernikahan, seperti wali, mahar, dua saksi yang hadir dan di sahkan dengan ijab qabul.[2]
Menurut Abu Israh memberikan definisi yang lebih luas:
عَقْدٌ يُفِيْدُ خَلَّ الْعُشْرَةِ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ وَتَعَاوُنُهَا وَيُحَدُّ مَالِكَيْهِمَا مِنْ حُقُوْقٍ وَمَا عَلَيْهِ مِنْ وَاجِبَاتٍ
Artinya: “Akad yang memberikan kaidah hukum. Kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara suami istri antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.[3]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang dengan memenuhi syarat dan rukunyang telah ditentukan oleh syar iat Islam.

  1. B.     Hadits Tentang Nikah sebagai Sunnah Nabi
Pernikahan memiliki tujuan untuk mengharapkan keridhoanAllah SWT. Dalam Islam pernikahan merupakan sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْاَمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ  فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “ Dari Aisyah R.A. berikut, bahwa Rasulullah S.A.W. bersabda:menikah adalah sunnahKu, siapa yang tidak mengamalkan sunnahKu, maka dia bukan termasuk umatKu,menikahlah karena aku sangat senang atas jumlah besar kalian dihadapan umat-umat lain, siapa yang telah memiliki kesanggupan, maka menikahlahjika tidak maka berpuasalah, karena puasa itu bisa menjadi kendali.

Dari hadits Aisyah diatas menegaskan bahwa menikah merupakan sunnah Nabi dan siapa saja yang mampu menjalankan pernikahan dan sanggup membina rumah tangga maka segerralah menikah, karena akan di akui sebagai umat Nabi Muhammad saw, tapijika tidak mampu Nabi menganjurkan untuk berpuasa, karena dengan berpuasa itu bisa menjadi kendali dari hawa nafsu.
Dalam pernikahan, ulama’ syafi’iyah membagi anggota masyarakat kedalam 4 golongan yaitu:
  1. Golongan orang yang berhasrat untuk berumah tangga serta mempunyai belanja untuk itu. Golongan ini dianjurkan untuk menikah.
  2. Golongan yang tidak mempunyai hasrat untukmenikah dan tidak punya belanja. Golongan ini di makruhkan untuk menikah.
  3. Golongan yang berhasrat untuk menikah tetapi tidak punya belanja. Golongan inilah yang disuruh puasa untuk mengendalikan syahwatnya.
  4. Golongan yang mempunyai belanja tetapi tidak berhasrat untuk menikah, sebaiknya tidak menikah, tetapi menurut Abu Hanifah dan Malikiah di utamakan menikah.[4]
Menurut Al-Ghazali,sebagai sunnah Nabi pernikahan mempunyai tujuan yang dikembangkan menjadi 5, yaitu:
  1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.
  2. Memenuhi hajat manusia manyalurkan syahwatnyadan menumpahkan kasih sayangnya.
  3. Memenuhi panggilan agama, memelihara dari kejahatan dan kerusakan.
  4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
  5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.[5]
Selain daripada yang dijelaskan diatas, pernikahan juga memiliki faidah yang besar yaitu untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan. Sebab seseorang perempuan apabila ia sudah menikah maka nafkahnya wjib ditanggung suaminya. Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu sebab kalau tidak dengan menikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengutusnya.
  1. C.     Anjuran Menikah
Perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan merupakan sunnah Rasulullah saw, yakni suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai teladan bagi umat beliau, disamping merupakan tuntunan dan kebutuhan manusiawi. Dalam menikah, hendaklah terkandung maksut untuk mengikuti jejak rasulullah untuk memperbanyak pengikut beliau dan agar mempunyai keturunan yang sholeh, untuk menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, untuk menjaga dari pandangan terlarang dan untuk menjaga keberagaman secara umum.[6]
Manusia diciptakan Allah mempunyai naluri manisiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Dalam hal ini manusia diciptakan oleh allah untuk mengabdikan dirinya kepada penciptaannya dengan aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktifitas hidupnya. Oleh karena itu Allah menganjurkan manusia untuk melakukan pernikahan.
Hadits Abdullah bin Mas’ud tentang Anjuran menikah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْمَنَ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Abdullah bin Mas’ud R.A. menceritakan bahwa unahangi saw berkata : unah sekalian remaja putra,barang siapa diantara kalian kamu sudah mampu bersetubuh,maka berkeluargalah, karena dia lebih unahangi pandangan bersyahwat dan lebih menjaga kesehatan kemaluan tapi siapa saja yang tidak mampu nikah hendaklah ia berpuasa itu seolah-olah ia mengikuti dirinya.

Hadits di atas menerangkan bahwa siapa saja yang merasa sudah siap menikah dan manpu berumah tangga maka menikahlah ,karena dengan menikah bisa mengurangi kesyahwatan dan menjaga kesehatan pada kemaluan namun bila tidak mampu maka dianjurkan untuk berpuasa.
Al qurtuby berkata” orang yang mempunyai kesanggupan untuk menikah dan takut terjerumus dalam maksiat jika tidak menikah,maka dia wajib menikah. Dalam hal ini dijelaskan bahwa tidak halal menikah bagi orang yang merasa tidak mampu menafkahi istrinya. Maka Al qurtuy menganjurkan supaya seluruh umat islam, muda maupun tua yang yang manpu membelanjani keluarga agar menikah  menyatakan bahwa menikah adalah unah nabi. Beliau juga mengatakan bahwa hidup membujang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, karena membujang termasuk perbuatan yang menimbulkan dasar kebencian islam terhadap setiap sesuatu tidak mempertimbangkan antara kenyataan dan kebutuhan dasar hidup kemanusiaan.[7]
Rasullulloh menolak pengakuan seseorang yang berkeinginan kuat untuk beribadahdengan meninggalkan kehidupan duniawi dan meninggalkan pernikahan. Rasullullah juga mengatakan bahwa kehidupan keluarga termasuk bagian sunah-sunah-Nya. Rasullulah bersabda :
فَمَنْ رَغِبَ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
 “Barang siapa membenci unahku bukan Termasuk golonganKu.”

  1. D.     Kriteria memilih jodoh
    1. Kriteria memilih calon istri
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya :“Diriwayatkan dari abu Hurairah r.a bahwa Rasullulah  saw bersabda :”Perempuan dinikahi,karena empat faktor,yaitu karena hartanya,kedudukannya, kecantikannya,dank arena agamanya. Maka hendaklah engkau memilih yyang beragama, karena akan membawamu pada kebahagiaan.”(H.R.Bukhori)

Dari hadist diatas ,dapat dilihat bahwa Nabi membagi factor seorang lelaki memilih istri,yaitu :
  1. Berdasarkan kekayaan
Beberapa lelaki kadang memilih istri dari kekayaannyadan dengan itu ia terpenuhi segala kebutuhannya dan agar dapat memecahkan kesulitan hidup yang bersifat materi.

  1. Berdasarkan Nasabnya
Nasab istri dalam berbagai keadaan umum menjadi keinginan banyak orang. Lelaki yang memilih istri karena nasabnya berkeinginan agar kedudukannya juga dapat terangkat dengan tingginya kedudukan istri.

  1. Berdasarkan kecantikannya
Lelaki yang memilih istri karena kecantikannya untuk bersenang-senangsehingga mendorang untuk menjaga diri dari tidak melihat perempuan lain dan juga tidak melakukan perbuatan yang dibenci Allah.

  1. Berdasarkan agamanya
Nabi mengungkapkan bahwa seorang laki-laki memilih istri karena agamanya maka ia beruntung. Oleh karena itu,hendaklah seorang lelaki dalam memilih istri hendaknya memprioritaskan agamanya,daripada kekayaan,nasab,dan kecantikannya. [8]
Berdasarkan faktor diatas, Nabi memperingatkan tentang pernikahan yang hanya melihat faktor diatas :

مَنْ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لِحُسْنِهِنَّ لَمْ يَزِدْهُ اللهُ اِلَّا ذِلاًّ وَمَنْ تَزَوَّجَ لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ اِلَّا فَقْرًا وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ  يَزِدْهُ اللهُ اِلَّا دِنَاءَةً وَمَنْ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لَمْ يُرِدْبِهَا اِلاَّ اَنْ يَغُضُّ بَصَرَهُ وَيَحْسُنَ فَرْعَهُ اَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَارَكَ اللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَرَكَ لَهَا فِيْهِ
Artinya : “Barang siapa menikahi perempuan karena kemuliaannya maka Allah SWT tidak akan menambahkan baginya kecuali kehinaan. Barang siapa menikahi karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan baginya kecuali kefakiran. Dan barang siapa yang menikahi perempuan karena nasabnya maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kehinaa,Barang siapa yang menikahi perempuan tiada yang diinginkan kecualu untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluannya atau untuk menghubungkan tali silaturahmi maka Allah akan memberkahi nya dan memberkahi perempuan itu dalam permikahannya.

b. Kriteria memilih suami
Sifat yang terpuji dalam pandangan islam yang memiliki sifat-sifat kemanusiaan yang utama, sifat kejantanan yang sempurna, ia memandang kehidupan dengan benar. Melangkah pada jalan yang lurus ia bukanlah orang yang memilki kekayaan,atau orang yang memiliki fisik yang baik dan kedudukan yang tinggi.
Bagi para wanita haruslah berhati-hati dalam memilih suami, karena disini suami nyalah ditentukan kebahagiaan dan keamanannya. Nabi Muhammad saw lebih memilih seseorang yang fakir,menjaga dirinya,suci jiwanya,tingkah lakunya benar ,akhlaknya baik ,daripada orang kaya yang tidak memiliki sifat-sifat terpuji.[9]
Maka dari itu,dalam memilih calon suami wanita harus mempertimbangkan beberapa hal yang ada dalam diri calon suami yang akan dipilih.Berikut criteria bagi calon wanita muslimah.
  1. Lelaki yang seagama
Dalam ajaran agama, muslimah diharamkan menikah dengan lelaki non muslim, karena wanita akan sulit melaksanakan ibadahnyaa,anak akan bingung memilih agama siapa dan sulitnya hubungan persaudaraan.

  1. Lelaki yang kuat agamanya
Dalam memilih calon suami, wanita heendaknya memilih lelaki yang iman dan taqwanya melebihi dirinya,karena suami adalah pemimpin.

  1. Lelaki yang berpengetahuan Luas
Tugas suami adalah memimpin keluarganya menuju Ridho Allah swt. Dan untuk mendidik istri dan anak agar taat dan patuh terhadap syari’at islam bukanlah hal yang mudah. Untuk itu diperlukan ilmu dan wawasan yang luas. Ilmu dan wawasan disini bukan hanya dalam masalah agama tetapi juga umum. Wanita hendaknya tidak memilih calon suami yang pengetahuannya lebih rendah karena nantinya akan terjadi pemutar balikan fitrah., istri  menjadi pemimpin dalam rumah tangga.

  1. Lelaki yang mampu membiayai hidup
Islam melarang lelaki yang belum mampu membiayai kebutuhan rumah tangga menikah. Hal ini dikarenakan pemenuhan kebutuhan merupakan awal dari terwujudnya rumah tangga yang harmonis sebalikny, islam menganjurkan lelaki yang sudah mampu untuk segera menikah
Dari uraian diatas, terdapat satu criteria yang berlaku bagi kedua pihak,yakni calon suami dan istri, yaitu kafa’ah ( kesejerajatan ). Yang di maksud kafa’ah ialah kesepadanan antara calon istri dan keluarga dengan calon istri dan keluargany.  Segolongan suqaha sepakat bahwa kafa’ah yang berlaku hanya dalam hal agama,namun dalam mahdzab maliki, kemerdekaan juga ikut dipertimbangkan. Ada juga beberapa suqaha yang berpendapat bahwa nasab,kekayaan dan keselamatan dari cacat termasuk dalam lingkup kafa’ah.[10]




  1. IV.             KESIMPULAN

  1. Pernikahan adalah perkawinan,dalam arti hubungan yang terjalin antara suami dengan ikatan hokum islam, dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkikahan.
  2. Pernikahan merupakan seruan agama yang harus dijalankan oleh manusia yang mampu untuk berkeluarga. Bagi para pemuda yang tidak sanggup memelihara rumah tangga atau tidak mempunyai kemampuan untuk menikah, hendaknya ia berpuasa.
  3. Rasullulah saw memberiakan kriteria melilih calon istri yaitu berdasarkan agamanya bukan karena hartanya , kedudukannya maupun kecantikannya.
  4. Kriteria calon suami bagi wanita muslimah, yaitu lelaki yang seagama, lelaki yang kuat agamanya , lelaki yang berpengetahuan luas dan lelaki yang mampu membiayai hidup keluarganya.

  1. V.                PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat dan disampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Dan kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka kami menerima kritik dan saran yang membangun guna perbaikan pada selanjutnya. Amiiin…