Powered By Blogger

Senin, 21 Januari 2013

KETENTUAN AKHLAK BAIK & BURUK


KONSEP AKHLAK DALAM
ISLAM


Etimologi akhlaq (j) dari khuluq 
Perkataan khuluq yang bermaksud tabiat, kelakuan atau tingkah laku (al-tabi`ah), perangai (al-sajiyah), maruah (al-mu+ru'ah), kelaziman atau kebiasaan (al-`adah).  
Perkataan (al-khulq) ini di dalam Al-Quran:
Dan bahawa sesungguhnya engkau (Muhammad) mempunyai akhlak yang amat mulia. (Al-Qalam:4)


PERKATAAN AKHLAK: SUDUT ISTILAH

Imam Ghazali RA (Ihya' `Ulum al-Din):

suatu keadaan yang tertanam di dalam jiwa yang menampilkan perbuatan-perbuatan dengan senang tanpa memerlukan pemikiran dan penelitian. Apabila perbuatan yang terkeluar itu baik dan terpuji menurut syara dan aqal, perbuatan itu dinamakan akhlak yang mulia. Sebaliknya apabila terkeluar perbuatan yang buruk, ia dinamakan akhlak yang buruk.

Ibn Miskawaih, ahli falsafah dan moralis Islam (Tahdhib al-Akhlaq):
keadaan jiwa yang mendorong ke arah melahirkan perbuatan tanpa pemikiran dan penelitian.

Ibrahim Anis (al-Mu`jam al-Wasit)
Sifat yang tertanam dalam jiwa, yang melahirkan berbagai perbuatan baik atau buruk tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan

`Abd al-Hamid Yunus (Da'irat al-Ma`arif)
 
Sifat-sifat Insan yang terdidik



Ahmad Amin (Kitab al-Akhlaq)

  • Akhlak adalah sifat batiniah (kejiwaan), bukan lahiriah (luaran). Adapun perbuatan lahiriah dinamakan kelakuan atau muamalah di mana ia merupakan dan bukti adanya sifat kejiwaan atau akhlak.


KESIMPULAN ERTI AKHLAK:
TIGA PERKARA:

1. Ia merujuk aspek dalaman manusia, bukan luaran, yakni sifat yang tertanam di dalam diri dalam bentuk stabil hal atau disposisi kejiwaan ini termasuk:
  • sifat tabii spt. cepat marah, mudah ketawa, mudah tersinggung, mudah takut, mudah sedih, simpati
  • terlatih melalui disiplin dan kebiasaan
  • hadis Nabi – al-qalb

Oleh itu, Ibn al-Athir menyebutkan di dalam al-Nihayah fi Gharib al-hadith wa al-Athar:

Hakikat khuluq ialah rupa atau gambaran batin manusia, iaitu jiwanya, sifat-sifat dan nilai-nilainya yang khusus, seperti juga khalq yang merupakan gambaran atau rupa yang zahir.

2. Aspek dalaman tersebut berada pada tahap stabil, kukuh dan sebati yang bertindak sebagai punca sesuatu perbuatan / tingkah laku. Oleh itu:
* t/laku bukan akhlak, hanya cerminan/ imej/pantulan/bayangan
* akhlak ada yang baik dan ada yang buruk

3. Aspek dalaman itu bertindak spontan / otomatik- mudah tanpa pemikiran, penelitian dan paksaan
- kemunafikan/kepura-puraan/kehipokritan dinafikan



Mengapa Akhlak Sifat Dalaman?

Dalam mencari pengertian akhlak Islam, al-Ghazali telah melihat empat perkara yang berkaitan dengan perbuatan manusia:

1. Apakah akhlak - ilmu mengenai tingkah laku

Tidak – kerana manusia kadang kala mempunyai pengetahuan mengenai kebaikan atau keburukan, tetapi tidak melakukannya atau melakukan sebaliknya

2. Apakah akhlak itu - Perbuatan / tingkah laku

Tidak – kerana terdapat kemungkinan seseorang itu berakhlak pemurah tetapi dia tidak membelanjakan hartanya disebabkan dia tidak mempunyai harta atau terdapat halangan atau dia mendermakan hartanya tetapi untuk menunjuk-nunjuk sedangkan dia seorang yang kedekut

3. Apakah akhlak itu - keupayaan sesorang untuk melakukan perbuatan baik atau buruk

Tidak – kerana nisbah tidak memberi atau memberi adalah sama sahaja di mana setiap manusia diciptakan dengan ada kudrat untuk memberi atau tidak memberi dan tidak semestinya keupayaan semata-mata akan menjadikan orang tersebut sebagai bakhil atau berkakhlak pemurah.


4. Apakah akhlak itu – keadaan dalaman jiwa

Ya – kerana manusia melakukan sesuatu perbuatan itu didorong oleh dalamannya


Mengapa Akhlak itu Sifat Batin, Bukan Zahir

1. Manusia terdiri daripada dua komponen penting yakni jasad dan roh
Antara dua tersebut, unsur roh menjadi asas kepada seluruh diri yang bernama insan

Mengapa:
1. Kemuliaan (atau kehinaan) insan adalah pada unsur rohnya
2. Menjadi asas kepada perbuatan lahiriah manusia


Perbuatan Mana Disebut Akhlak dan Bukan Akhlak

Perbuatan Manusia ada tiga:
1. Perbuatan yang disengaja
2 Perbuatan yang tidak disengajakan. Perbuatan yang dipaksa/lupa
3. Perbuatan reflektif (reflex action/al-a`mal al- mun`akiyah). Perbuatan yang tidak dapat dikawal-denyut nadi (automatic action/al-a`mal al-`aliyah)

Hanya yang disengaja dikira akhlak kerana terdapat daya iradah/kawalan
Ini menjadi ciri akhlak keempat yang dirujuk di dalam definisi di atas


Perbezaan Antara Akhlak dan Perbuatan/T.Laku (1)

1. Unsur pengulangan yang berterusan dalam suatu cara atau bentuk tertentu sehingga menjadi kebiasaan yang tetap dan menjadi bukti akan adanya daya kecenderungan yang kuat dan tetap kepada t/laku tersebut
Sesuatu yang menjadi kebiasaan dalam kehidupan individu, bukan jarang dilakukan

2. Adanya tanda-tanda menunjukkan bahawa perlikau itu lahir dari dorongan dalaman, bukan sebab luaran, yang dibuat-buat, bukan tabiat

3. Akhlak tidak semestinya dilakukan atau dibuktikan






KETENTUAN AKHLAK
BAIK & BURUK

Akhlak itu baik atau buruk adalah ditentukan oleh dua neraca:
1. Syariah
Suruhan Allah – menjana kebaikan, menolak keburukan
Larangan Allah – menolak keburukan, mendatangkan kebaikan

2. Akal
Aspek pendetilan/penjabaran kebaikan/keburukan
Bergerak di bawah naungan/bimbingan syariat, bukan sendirian/logik



KESIMPULAN

Akhlak adalah gambaran peribadi insan – “Siapakah dia?”

Terdapat perbezaan antara akhlak sebagai sifat batin dan tingkah laku – akhlak adalah “insan rohani” manakala t/laku adalah “insan jasmani”

Kedudukan “insan rohani” ini amat strategik kerana ia menentukan hala tuju “insan jasmani”

ONLINE DISINI :
WWW MTs MIFTAHUL HIDAYAH CIPELANG.BLOGSPOT.COM


Menggali Kandungan Surat Al Fatihah


Menggali Kandungan Surat Al Fatihah

Para pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, setiap hari umat Islam menjalankan ritual shalat yang merupakan salah satu bentuk peribadahan kepada Allah suhanahu wata’ala. Setiap kita melaksanakan shalat, kita diperintah untuk membaca surat Al Fatihah sebagai salah satu rukun shalat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)”. (HR. Abu Dawud no. 297 dan At Tirmidzi no. 230 dari shahabat Abu Hurairah dan ‘Aisyah)
Surat ini termasuk deretan surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) dan terdiri dari tujuh ayat.
Nama Lain Surat Al Fatihah
Surat Al Fatihah memiliki banyak nama. Di antaranya; Fatihatul Kitab (pembuka kitab/Al Qur’an). Karena Al Qur’an, secara penulisan dibuka dengan surat ini. Demikian pula dalam shalat, Al Fatihah sebagai pembuka dari surat-surat lainnya.
Al Fatihah dikenal juga dengan sebutan As Sab’ul Matsani (tujuh yang diulang-ulang). Disebabkan surat ini dibaca berulang-ulang pada setiap raka’at dalam shalat.
Dinamakan juga dengan Ummul Kitab. Karena di dalamnya mencakup pokok-pokok Al Quran, seperti aqidah dan ibadah.
Keutamaan surat Al Fatihah
Surat Al Fatihah memiliki berbagai macam keutamaan dan keistimewaan dibanding dengan surat-surat yang lain. Di antaranya adalah;
Al Fatihah merupakan surat yang paling agung. Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al Mu’alla, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya):
“Sungguh aku akan ajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al Quran sebelum engkau keluar dari masjid? Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memegang tanganku. Disaat Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam hendak keluar dari masjid, aku bertanya: “Ya Rasulullah! Bukankah engkau akan mengajariku tentang surat yang paling agung dalam Al Quran? Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: Ya (yaitu surat)
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Ia adalah As Sab’u Al Matsani dan Al Qur’anul ‘Azhim (Al Qur’an yang Agung) yang diwahyukan kepadaku.” (HR. Al Bukhari no. 4474)
Al Fatihah merupakan surat istimewa yang tidak ada pada kitab-kitab terdahulu selain Al Qur’an. Dari shahabat Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Maukah engkau aku beritahukan sebuah surat yang tidak ada dalam kitab Taurat, Injil, Zabur, dan demikian pula tidak ada dalam Al Furqan (Al Qur’an) surat yang semisalnya? Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memberitakan surat itu adalah Al Fatihah”. (HR. At Tirmidzi no. 2800)
Al Fatihah sebagai obat dengan izin Allah suhanahu wata’ala. Al Imam Al Bukhari meriiwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu tentang kisah kepala kampung yang tersengat kalajengking. Lalu beberapa shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam meruqyahnya dengan membacakan surat Al Fatihah kepadanya. Dengan sebab itu Allah suhanahu wata’ala menyembuhkan penyakit kepala kampung itu.
Terkait dengan shalat sebagai rukun Islam yang kedua, Al Fatihah merupakan unsur terpenting dalam ibadah itu. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى وَلَمْ يَقْرَأْ فِيْهَا أُمَّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ – ثَلاَثاً – غَيْرُ تَمَامٍ
“Barang siapa shalat dalam keadaan tidak membaca Al Fatihah, maka shalatnya cacat (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sampai tiga kali) tidak sempurna.” (HR. Muslim no. 395, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Bahkan membaca Al Fatihah termasuk rukun dalam shalat, sebagaimana riwayat diatas.
Tafsir Surat Al Fatihah
Pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, berikut ini merupakan ringkasan tafsir dari surat Al Fatihah:
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin.”
Segala pujian beserta sifat-sifat yang tinggi dan sempurna hanyalah milik Allah suhanahu wata’ala semata. Tiada siapa pun yang berhak mendapat pujian yang sempurna kecuali Allah suhanahu wata’ala. Karena Dia-lah Penguasa dan Pengatur segala sesuatu yang ada di alam ini. Dia-lah Sang Penguasa Tunggal, tiada sesuatu apa pun yang berserikat dengan kuasa-Nya dan tiada sesuatu apa pun yang luput dari kuasa-Nya pula. Dia-lah Sang Pengatur Tunggal, yang mengatur segala apa yang di alam ini hingga nampak teratur, rapi dan serasi. Bila ada yang mengatur selain Allah suhanahu wata’ala, niscaya bumi, langit dan seluruh alam ini akan hancur berantakan. Dia pula adalah Sang Pemberi rezeki, yang mengaruniakan nikmat yang tiada tara dan rahmat yang melimpah ruah. Tiada seorang pun yang sanggup menghitung nitmat yang diperolehnya. Disisi lain, ia pun tidak akan sanggup membalasnya. Amalan dan syukurnya belum sebanding dengan nikmat yang Allah suhanahu wata’ala curahkan kepadanya. Sehingga hanya Allah suhanahu wata’ala yang paling berhak mendapatkan segala pujian yang sempurna.
الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang.”
Ar Rahman dan Ar Rahim adalah Dua nama dan sekaligus sifat bagi Allah suhanahu wata’ala, yang berasal dari kata Ar Rahmah. Makna Ar Rahman lebih luas daripada Ar Rahim. Ar Rahman mengandung makna bahwa Allah suhanahu wata’ala mencurahkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk-Nya, baik yang beriman atau pun yang kafir. Sedangkan Ar Rahim, maka Allah suhanahu wata’ala mengkhususkan rahmat-Nya bagi kaum mukminin saja. Sebagaimana firman Allah suhanahu wata’ala: “Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman”. (Al Ahzab: 43)
مَالِكِ يِوْمِ الدِّيْنِ
“Yang menguasai hari kiamat.”
Para ‘ulama ahli tafsir telah menafsirkan makna Ad Din dari ayat diatas adalah hari perhitungan dan pembalasan pada hari kiamat nanti.
Umur, untuk apa digunakan? Masa muda, untuk apa dihabiskan? Harta, dari mana dan untuk apa dibelanjakan? Tiada seorang pun yang lepas dan lari dari perhitungan amal perbuatan yang ia lakukan di dunia. Allah suhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? (Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah”. (Al Infithar: 17-19)
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنَ
“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolonga.”
Secara kaidah etimologi (bahasa) Arab, ayat ini terdapat uslub (kaidah) yang berfungsi memberikan penekanan dan penegasan. Yaitu bahwa tiada yang berhak diibadahi dan dimintai pertolongan kecuali hanya Allah suhanahu wata’ala semata. Sesembahan-sesembahan selain Allah itu adalah batil. Maka sembahlah Allah suhanahu wata’ala semata.
Sementara itu, disebutkan permohonan tolong kepada Allah setelah perkara ibadah, menunjukkan bahwa hamba itu sangat butuh kepada pertolongan Allah suhanahu wata’ala untuk mewujudkan ibadah-ibadah yang murni kepada-Nya.
Selain itu pula, bahwa tiada daya dan upaya melainkan dari Allah suhanahu wata’ala. Maka mohonlah pertolongan itu hanya kepada Allah suhanahu wata’ala. Tidak pantas bertawakkal dan bersandar kepada selain Allah suhanahu wata’ala, karena segala perkara berada di tangan-Nya. Hal ini sebagaimana firman Allah suhanahu wata’ala (artinya):
“Maka sembahlah Dia dan bertawakkallah kepada-Nya”. (Hud: 123)
اهْدِنَا الصَّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ
“Tunjukkanlah kami ke jalanmu yang lurus.”
Yaitu jalan yang terang yang mengantarkan kepada-Mu dan jannah (surga)-Mu berupa pengetahuan (ilmu) tentang jalan kebenaran dan kemudahan untuk beramal dengannya.
Al Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan dari shahabat An Nawas bin Sam’an radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memberikan permisalan ash shirathul mustaqim (jembatan yang lurus), diantara dua sisinya terdapat dua tembok. Masing-masing memiliki pintu-pintu yang terbuka, dan di atas pintu-pintu tersebut terdapat tirai-tirai tipis dan di atas pintu shirath terdapat seorang penyeru yang berkata: “Wahai sekalian manusia masuklah kalian seluruhnya ke dalam as shirath dan janganlah kalian menyimpang. Dan ada seorang penyeru yang menyeru dari dalam ash shirath, bila ada seseorang ingin membuka salah satu dari pintu-pintu tersebut maka penyeru itu berkata: “Celaka engkau, jangan engkau membukanya, karena jika engkau membukanya, engkau akan terjungkal kedalamnya. Maka ash shirath adalah Al Islam, dua tembok adalah aturan-aturan Allah, pintu-pintu yang terbuka adalah larangan-larangan Allah. Penyeru yang berada di atas ash shirath adalah Kitabullah (Al Qur’an), dan penyeru yang berada didalam ash shirath adalah peringatan Allah bagi hati-hati kaum muslimin”.
صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ
“Yaitu jalannya orang-orang yang engkau beri kenikmatan.”
Siapakah mereka itu? Meraka adalah sebagaimana yang dalam firman Allah suhanahu wata’ala: “Dan barang siapa yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu: Nabi-nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah sebaik-baik teman. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah dan Allah cukup mengetahui”. (An Nisaa’: 69-70
غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِيْنَ
“Dan bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.”
Orang-orang yang dimurkai Allah suhanahu wata’ala adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran akan tetapi enggan mengamalkannya. Mereka itu adalah kaum Yahudi. Allah suhanahu wata’ala berfirman berkenaan dengan keadaan mereka (artinya):
“Katakanlah Wahai Muhammad: Maukah Aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai oleh Allah”. (Al Ma’idah: 60)
Adapun jalan orang-orang yang sesat adalah bersemangat untuk beramal dan beribadah, tapi bukan dengan ilmu. Akhirnya mereka sesat disebabkan kebodohan mereka. Seperti halnya kaum Nashara. Allah suhanahu wata’ala memberitakan tentang keadaan mereka:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Ma’idah: 77)
At Ta’min
Pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, At Ta’min adalah kalimat “Amin” yang diucapkan setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat dan bukan merupakan bagian dari surat tersebut, yang mempunyai arti “Ya Allah kabulkanlah do’a kami”.
Diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika membaca:
غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِيْنَ
maka Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan Amin sampai orang-orang yang di belakangnya dari shaf pertama mendengar suaranya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Barang siapa yang ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, maka Allah suhanahu wata’ala menjanjikan ampunan bagi dia. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika imam mengucapkan amin maka ikutilah, karena barang siapa yang ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, niscaya ia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun alaih)
Kandungan surat Al Fatihah
Pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, surat ini memiliki kandungan faidah yang banyak dan agung, berikut ini beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan:
1. Surat ini terkandung di dalamnya tiga macam tauhid:
• Tauhid Rububiyyah, yaitu beriman bahwa hanya Allah suhanahu wata’ala yang menciptakan, mengatur dan memberi rizqi, sebagaimana yang terkandung di dalam penggalan ayat: “Rabbul ‘alamin “.
• Tauhid Asma’ wa Shifat, yaitu beriman bahwa Allah suhanahu wata’ala mempunyai nama-nama serta sifat-sifat yang mulia dan sesuai dengan keagungan-Nya. Diantaranya Ar Rahman dan Ar Rahim.
• Tauhid Uluhiyyah, yaitu beriman bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah suhanahu wata’ala semata. Adapun sesembahan selain Allah suhanahu wata’ala adalah batil. Diambil dari penggalan ayat: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan memohon pertolongan”.
2. Penetapan adanya hari kiamat dan hari pembalasan, sebagaimana potongan ayat: “Penguasa hari pembalasan”.
3. Perintah untuk menempuh jalan orang-orang yang shalih.
4. Peringatan dan ancaman dari enggan untuk mengamalkan ilmu yang telah diketahui. Karena hal ini mendatangkan murka Allah suhanahu wata’ala. Demikian pula, hendaklah kita berilmu sebelum berkata dan beramal. karena kebodohan akan mengantarkan pada jalan kesesatan.
Penutup
Demikianlah ringkasan dari tafsir surat Al Fatihah. Semoga dapat mengantarkan kita kepada pemahaman yang benar di dalam menempuh agama yang diridhai oleh Allah suhanahu wata’ala ini. Amin, Ya Rabbal ‘Alamin.

Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli


Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli



Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.


Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib


# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah


# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .


# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.


# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.


# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.


# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan


# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya


# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik


# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya


# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu


# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi


# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya


Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas


Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang    
Baju Terbaru di Butik STORE.co.id

(indahf/Carapedia)


Pencarian Terbaru (100)
Pengertian hukum. Definisi hukum. Hukum adalah. Pengertian hukum menurut para ahli. Pengertian hukum bisnis. Definisi hukum menurut para ahli. Pengertian hukum menurut para ahli hukum.
Arti hukum. Defenisi hukum. Pengertian hukum bisnis menurut para ahli. Apa itu hukum. Definisi hukum menurut para ahli hukum. Pengertian hukum menurut immanuel kant. Konsep hukum.
Makalah hukum bisnis. Hukum menurut para ahli. Definisi hukum bisnis. Pengertian pergaulan bebas menurut para ahli. Pengertian hukum lingkungan menurut para ahli. Pengertian hukum menurut mochtar kusumaatmadja. Pengertian pelanggaran hukum.
Devinisi hukum. Fungsi hukum menurut para ahli. Pengertian hukum menurut ahli. Pengertian hukum menurut para sarjana. Pengertian hukuman. Pengertian tentang hukum. Pengertian hukum menurut beberapa ahli.
Defenisi hukum menurut para ahli. Pengertian hukum dan contohnya. Tujuan hukum menurut para ahli. Definisi hukum menurut pakar. 10 definisi hukum menurut para ahli. Pengertian hukum positif. Pengertian definisi hukum.
Pengertian hukum menurut para ahli di dunia. 10 definisi hukum. Definisi hukum menurut para sarjana. Pengertian hukum dan politik. Pengertian norma hukum menurut para ahli. Ahli hukum. Pengertian ilmu hukum menurut para ahli.
Hukum menurut bahasa. Hukum menurut immanuel kant. Pakar hukum. Arti hukum menurut para ahli. Definisi hukum bisnis menurut para ahli. Pengertian hukum positif menurut para ahli. Hukum menurut mochtar kusumaatmadja.
Definisi tentang hukum. 10 pengertian hukum menurut para ahli. Teori hukum menurut para ahli. Definisi pelanggaran hukum. Pengertian hukum menurut bahasa. Arti hukum menurut bahasa. Definisi hukum menurut ahli.
Definisi hukum menurut para pakar. Arti hukum bisnis. Definisi hukum menurut mochtar kusumaatmadja. Hukum menurut para ahli hukum. Definisi definisi hukum. Definisi hukuman. 10 pengertian hukum.
Hukum bisnis menurut para ahli. Pengertian hukum menurut s.m amin. Pengertian tata tertib menurut para ahli. Pengertian hukum menurut para pakar. Pengertian dan definisi hukum. Pengertian hukum lingkungan. Hukum sebagai gejala sosial.
Pengertian norma hukum. Pengertian hukum dan masyarakat. Pengertian hukum ekonomi menurut para ahli. Definisi ilmu hukum menurut para ahli. Definisi definisi hukum menurut para ahli. Pengertian sistem hukum menurut para ahli. Devenisi hukum.
Difinisi hukum. Pengertian hukum menurut pakar. Definisi pengertian hukum. Pengertian hukum adalah. Penertian hukum. Pengertian dari hukum. Pengetian hukum.
Apa pengertian hukum. Pengertian kaidah hukum. Pengertian hukum dari para ahli. Pengertian dan tujuan hukum. Pengertian lembaga hukum menurut para ahli. Pengertian hukum menurut aristoteles. Pengertian dan definisi hukum menurut para ahli.
Definisi hukum menurut van kan. Norma hukum menurut para ahli. Definisi hukum menurut para ahli indonesia. Pengertian hukum menurut van kan. Pngertian hukum. Definisi lembaga menurut para ahli. Pengertian hukum menurut sarjana.
20 definisi hukum menurut para ahli. Apakah hukum itu.

Cara Membuat Video dengan Windows Movie Maker


Cara Membuat Video dengan Windows Movie Maker

ADMIN DECEMBER 9, 2012 37


cara membuat video dengan windows movie maker
Bagi kamu yang tertarik dan ada keinginan untuk belajarmembuat video atau mengedit mungkin bisa mengawali belajar dengan aplikasi video editor yang sederhana dan mudah dioperasikan. Misalnya dengan Aplikasi Movie Maker yang tersedia secara default di  Windows XP.  Dengan aplikasi Movie maker kamu bisa membuat video dengan dari beberapa gambar atau foto dan bisa juga ditambahi dengan koleksi musik. Selain itu  bisa menggambungkan beberapa video menjadi satu.
Pada artikel komputer kali ini akan membahas cara membuat video dengan movie maker yang sederhana dan mudah, dengan berbahan sederhana, yaitu beberapa koleksi gambar dan satu buah file musik saja. Yang akan saya tulis di sini cara menggambungkan beberapa gambar menjadi satu secara berurutan kemudian ditambahkan sebuah lagu, sehingga nanti hasil akan seperti video klip, tapi video klip yang sangat sederhana.

Cara membuat video

1.  Kita mulai dengan membuka aplikasi Windows Movie maker, klik start kemudian All Programs, kemudian klik Windows Movie maker
cara membuat video dengan movie maker windows xp
2.  Yang pertama kita lakukan adalah mengambil bahan yang pertama, yaitu mengambil beberapa gambar yang akan dijadikan video. Caranya klik Import Pictures.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
3.  Setelah jendela Import File tampil seperti di bawah ini, pilih  beberapa gambar sekaligus. Cara memilih gambar sekaligus dengan bantuan tombol Crtl pada keyboard kamu, (klik pada gambar ke 1, kemudian tekan tombol crtl lalu gambar kedua, ketiga dan seterusnya). kemudian jika sudah dipilih gambarnya lanjutkan dengan klik tombol import.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
4.  Setelah gambar tampil, tambahkan gambar tersebut ke Timeline. Caranya pilih dulu gambarnya lalu klik kanan mouse kamu, kemudian pilih Add to Timeline. Pada contoh di bawah ini saya pilih sekaligus 4 gambar.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
5.  Menu Timeline ada di jendela paling bawah, coba klik salah satu gambar yang ada di timeline. Jika kamu klik nanti gambarnya akan tampil di preview video yang ada di pojok kanan jendela. Jika kamu klik tombol play, nanti setiap 5 detik gambarnya akan berubah ke gambar selanjutnya, mengapa hanya 5 detik? karena defaulnya diset 5 detik. Ini bisa diatur sesuai dengan seleramu dengan drag tepi gambarnya ke arah kanan (drag = klik tahan tarik)
cara membuat video dengan movie maker windows xp
6.  Setelah gambar ditambahkan sekarang saatnya menambahkan file musik, misalnya seperti MP3. langkah awalnya kita import terlebih dahulu. Klik pada tombol Import audio or music.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
7.  Pada contoh ini kita import satu file musik  saja
cara membuat video dengan movie maker windows xp
8. Kemudian lanjutkan dengan Add to timeline.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
9.  Pada timeline akan tampak bahwa file audio berdurasi lebih panjang dari pada durasi kumpulan gambarnya. Jadi untuk mendapatkan hasil yang baik kita panjangkan juga durasi gambar nya agar sama dengan durasi file audio. Caranya drag ke arah kanan setiap gambar agar durasinya bertambah. Untuk men drag, klik tepi gambar bagian kanan, kemudian klik geser dan tarik kearah kanan. Lakukan sedemikian rupa sehingga durasinya sama dengan file audio.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
10. Gambar di bawah ini merupakan contoh hasil pemanjangan durasi yang saya lakukan. setiap gambar saya jadikan durasinya kurang lebih 30 detik.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
11.  untuk melihat hasilnya silahkan klik pada tombol Play.
cara membuat video dengan movie maker
12.  Setelah dirasa cukup baik hasilnya, silahkan menyimpan video buatanmu tadi. caranya klik pada tombol File, kemudian pilih Save Movie File.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
13.  Pilih pada My computer, kemudian klik next
cara membuat video dengan movie maker windows xp
14.  Beri nama file nya, kemudian klik next
cara membuat video dengan movie maker windows xp

15. Pada movie setting untuk mendapatkan hasil yang terbaik pilih best quality. Pada contoh ini saya pilihbest fit to file, jika ukuran kurang dari 5 mb, suara audionya akan terdengar kurang baik. Kamu juga bisa memilih pada other setting, pada other setting terdapat banyak pilihan setting penyimpanan video.
Jika sudah dipilih lanjutka klik tombol Next.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
16.  Tunggu proses penyimpannannya beberapa saat.
cara membuat video dengan movie maker windows xp
17.   Klik finish jika sudah selesai, Jika ingin memainkan videonya secara langsung beri tanda centang pada Optional (play movei when i click finis)
cara membuat video dengan movie maker windows xp
18.  Kamu juga bisa membuka file videonya pada folder dimana tadi videonya disimpan (tadi disimpan pada My video, di my document).  Klik kanan pada file videonya kemudian pilih Open With, pilih windows media player
cara membuat video dengan movie maker windows xp
19.  Sesaat kemudian windows media player akan memutar video buatanmu…
cara membuat video dengan movie maker windows xp
Gimana kawan? membuat videonya sangat mudah bukan? untuk menambahkan efek efek pada video  insyaAlloh akan saya bahas pada artikel selanjutnya, atau jika kamu tidak sabar, silahkan kamu coba coba sendiri.
Jika pada komputer kamu belum terinstal aplikasi windows movie maker, silahkan download melalui tautan ini.
Selamat mencoba membuat video sesuai dengan imajinasi dan kreatifitas kamu. tapi jangan gunakan untuk membuat video yang aneh aneh atau video haram ya… ingat itu dosa….