Powered By Blogger

Sabtu, 16 Maret 2013

PROPOSAL PPS

-->

PROPOSAL

PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU ( RKB )


PONDOK PESANTREN SALAFIYAH

 
MIFTAHUL HIDAYAH

























YAYASAN PENDIDIKAN PESANTREN

MIFTAHUL HIDAYAH ( YPPMH )

PPS MIFTAHUL HIDAYAH






















 
Kp. Cipelang Desa Cihikeu Kec Bungbulang-Garut 44165

YAYASAN PENDIDIKAN PESANTREN MIFTAHUL HIDAYAH ( YPPMH ) 

















PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
MIFTAHUL HIDAYAH
Kp. Cipelang Desa Cihikeu Kec Bungbulang-Garut 44165

Nomor : PPS/421.3/681/0I/2012 Cipelang, 04 Maret 2013
Lampiran : Satu Bundel
Perihal : Permohonan Bantuan
Dana Bantuan Sosial

Kepada
Yth. Bpk Direktorat Pendidikan Islam
C.q. Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI
di
Jakarta

Assalamu ‘ alaikum Wr. Wb.

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya,kami telah menyelesaikan proposal permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) dalam rangka pembenahan prasarana dan sarana berupa Ruang Kelas, kemudian dari pada itu di samping kurang memadainya prasarana dan sarana merupakan factor penyebab (tidak hanya) kurang kondusifnya dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, akan tetapi berdampak kurang optimalnya sasaran program.
Oleh karena itu upaya untuk menciptakan sasaran program, maka kami berharap semoga proposal ini menjadi bahan pertimbangan dan agenda (Pemerintah dan Dinas terkait) dalam proyek Bantuan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pendidikan Dasar Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PPS Miftahul Hidayah.
Dengan demikian di harapkan sarana program berupa out put pendidikan yang berkualitas secara merata menuju terbentuknya Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia seutuhnya khususnya di PPS Miftahul Hidayah Insya Allah akan segera tercapai. Akhirnya kepada semua pihak atas dukungan dan bantuannya dalam kiprah ini kami sampaikan terima kasih.
Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘ alaikum Wr. Wb.



Mengetahui
Cipelang, 04 Maret 2013
Ketua
YPP Miftahul Hidayah



K. Wawan Sofwan
Penanggung Jawab Program
PPS Miftahul Hidayah



K. Wawan Sofwan










DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I : PENDAHULUAN
  1. 1. Pendahuluan
  1. 2. Latar Belakang
1.3. Tujuan Kegiatan
1.4. Dasar Hukum
1.5. Sistematika
BAB II : PROFIL PONDOK PESANTREN
2.1. Identitas Pesantren
2.2. Data Ruang Kelas
2.3. Jumlah Rombel
2.4. Data Guru
2.5. Susunan Pengurus
BAB III : RENCANA DAN PROGRAM KEGIATAN
3.1. Dasar Pelaksanaan
3.2. Nama Kegiatan
3.3. Ukuran Tempat
3.4. Tempat Kegiatan
3.5. Tujuan Kegiatan
3.6. Jenis Kegiatan
3.7. Status Kegiatan
3.8. Lokasi Kegiatan
3.9. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Kelas Baru (RKB)
3.10. Jadwal Pelaksanaan
3.11. Harapan
BAB IV : PENUTUP
Lampiran-Lampiran










BAB I
PENDAHULUAN
  1. 1. Pendahuluan
Sejalan dengan program pemerintah Khususnya di sektor Pendidikan Dasar dengan program wajib belajar sembilan tahun (Wajar DikDas 9 Tahun), adalah merupakan salah satu sarana aktivitas pendidikan yang keberadaannya tidak hanya sebagai sarana kegiatan belajar mengajar (KBM) akan tetapi berperan serta dalam membentuk kehidupan masyarakat terutama dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualiatas secara merata. Disamping itu secara khusus turut berperan serta dalam mewujudkan visi dan misi Depertemen Agama Kabupaten Garut Yakni :
  1. VISI :
TEWUJUDNYA MASYARAKAT GARUT YANG AGAMIS DAN TATA TENTREM KERTA RAHARJA MENUJU RIDHA ALLAH”
    • AGAMIS : Masyarakat yang komitmen terhadap ajaran agama dalam berbagai aspek kehidupan.
    • TATA TENTREM KERTA RAHARJA : Masyarakat yang harmonis,maju, toleran & sejahtera.
    • RIDHA ALLAH : Masyarakat yang senantiasa berada dalam rahmat Allah SWT.

  1. MISI :
  • Memberikan keteladan terhadap siswa untuk mewujudkan perilaku akhlakul karimah
  • Mendorong dan menggali potensi untuk mencapai ilmu dan prestasi yang optimal
  • Memotivasi semangat belajar agar terjadi kompetitif secara sehat
  • Memahami,menganalisa dan mengikuti secara selektif sosial kemasyarakatan sesuai Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi/era globalisasi
Oleh karena itu kebutuhan masyarakat akan pendidikan merupakan kebutuhan urgensi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan hal itu warga masyarakat Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah dan Dinas terkait, terutama dalam pembenahan prasarana dan sarana pendidikan yang layak. Dengan demikian sarana program dan tujuan dimaksud dapat tercapai dengan semua pihak.







    1. Latar Belakang Bantuan
Krisis multi dimensi yang berawal dari krisis moneter menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia pendidikan. Umumnya berpengaruh terhadap pola penyelenggaraan pendidikan di Pesantren, pengaruh tersebut dapat dirasakan pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Prasarana dan sarana yang kurang memadai merupakan salah satu factor kurang kondusifnya dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Sementara perkembangan dan kemajuan sains dan tekhnologi dewasa ini semakin kompetitif dimana kita tidak biasa menghindari keberadaannya. Bila kendala ini tidak segera mendapat perhatian, maka dikhawatirkan bertendensi kurang optimalnya dalam pencapaian sasaran program.
Oleh karena itu adalah tepat bila pemerintah atau Dinas terkait memberikan perhatian dan bantuannya untuk pembenahan yang dimaksud, dengan harapan khususnya Pondok Pesantren Salafiyah Miftahul Hidayah atau Pontren-Pontren yang terletak jauh dari pusat kota dapat kiranya mengimbangi peranannya dalam upaya menigkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian bantuan Dana untuk kepentingan pembenahan prasarana dan sarana Pembangunan Ruang Baru (RKB) sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar mutlak dibutuhkan.

    1. 1.3. Tujuan Kegiatan
1 Mensukseskan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun (WAJAR DIKNAS 9 TAHUN).
2 Melengkapi prasarana dan sarana Pondok Pesantren.
3 Menciptakan suasana belajar mengajar dengan kondusif.
4 Meningkatkan kualitas pendidikan dan ikut serta pemerinatah dalam mencerdaskan bangsa .
5 Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
6. Mempersiapkan peserta didik/santri-santri yang berkualitas, berakhlakul karimah, dan beriman serta bertaqwa kepada Allah SWT.

    1. 1.4. Dasar Hukum
Penyusunan proposal ini dilandasi oleh :
  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Peraturan pemerintah Nomor. 2 tahun 1989 Tentang System Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
  3. peraturan pemerintah RI Nomor 369 Tentang peran Serta masyarakat dan pendidikan Nasional.
    1. 1.5. Sistematika
Sistematika pembahasan mencakup :
BAB I pendahuluan yang berisi Visi, Misi. Latar Belakang, Tujuan, Dasar Landasan (berupa aturan perundang-undangan, surat keputusan, pedoman/petunjuk teknis, dan peraturan –peraturan lain) dan sistematika.
BAB II Gambar Kondisi Pondok Pesantren / Profil Pontren
BAB III Rencana dan Program Kegiatan, meliputi :
  1. Program kegiatan Pesantren secara umum, dan difokuskan kepada rencana pemanpaatan ruang kelas.
  2. Langkah kerja mulai dari persiapan s/d selesai kegiatan dan tindak lanjut.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Ruang Kelas baru (RKB).
  4. Jadwal kegiatan.
BAB IV Penutup









BAB II
PROFIL PONDOK PESANTREN
2.1. Identitas Pesantren
1. Nama Pesantren : PPS Miftahul Hidayah
2. No Statistik : 5.1.0.3.3.32.05.0681
3. Alamat : Kp. Cipelang Desa Cihikeu Kec. Bungbulang
Kabupaten Garut 44165
4. Nama Yayasan : Yayasan Pendidikan Pesantren Miftahul Hidayah
( YPPMH )
5. Status Tanah : Wakaf
8. Luas Tanah : 1732 m²
9. Bangunan : Pinjam
10. Belum digunakan : 530 m²
11. Tahun Pendirian : 1987



2.2. Data Ruang Kelas :

No
Ruang/Bangunan
Permanen
Darurat
Luas(Meter
Persegi)
Baik
Rusak
Ringan
Rusak
Berat
Baik
Rusak
Ringan
Rusak
Berat
1
Ruang Kelas
1
-
2
-
-
3
60 m²
2
R. Kepala
1
-
-
-
-
1
8 m²
3
R. Guru
-
-
-
-
-
-
-
4
R. Tata Usaha
1
-
-
-
-
-
3 m²
5
Labolatorium
-
-
-
-
-
-
-
6
Perpustakaan
1
-
-
-
-
-
9 m²
7
R. keterampilan
-
-
-
-
-
-
-
8
Mesjid/Mushola
-
1
-
-
-
-
12 m²
9
WC Guru
-
1
-
-
-
-
3 m²
10
R. UKS
-
-
-
-
-
-
-
11
WC Murid
-
2
-
-
-
-
6 m²


2.3. Jumlah Rombel
  • Kelas VII: 1 Rombel
  • KelasVIII: 1 Rombel
  • Kelas IX : 1Rombel





2.4. Data Guru
. Jumlah Guru seluruhnya : 10 Orang
  1. Guru tidak tetap Yayasan : 10 Orang
  2. Guru PNS : 0 Orang
. Tata Usaha : 1 Orang

2.5. Susunan Pengurus Pontren
Susunan Pengurus PPS Miftahul Hidayah

Penanggung Jawab : K. Wawan Sofwan
Sekretaris : Cecep Rahmat
Bendahara : Rifki


Bidang-bidang
1. Bidang Penggalian Sumber Dana Pontren :
a. Cecep Rahmat
b. Nanda Sutisna
2. Pengelola Masyarakat ;
a. Muhtar
b. Rohidin

















BAB III
RENCANA DAN PROGRAM KEGIATAN

3. 1. Dasar Pelaksanaan
Hasil Rapat Pengurus PPS Miftahul Hidayah

3. 2. Nama Kegiatan
Pembangunan Ruang Kelas Baru PPS Miftahul Hidayah
3. 3. Ukuran Tempat
Luas bangunan yang di bangun:
    1. 3 lokal 7,5 x 7,5 m² = 168,75 m²
    2. Mebeler, 30 Buah meja Murid, 60 Kursi Murid,3 Stel meja Guru, 3 buah papan
tulis, 3 buah lemari.
3. 4. Tempat Kegiatan
Pondok Pesantren Salafiyah Miftahul Hidayah, terletak di Kp. Cipelang Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut 44165.
3. 5. Tujuan Kegiatan
1. Melengkapi prasarana dan sarana Pondok Pesantren, sebagai wadah pendidikan.
2. Mengembangkan Pengetahuan santri.
3. Mempersiapkan anak yang berkualitas, berakhlakul karimah, dan beriman serta bertakwa kepada Allah SWT

3. 6. Jenis Kegiatan
1. Persiapan
2. Bantuan Dana
3. Pelaksanaan pembangunan

3. 7. Status Kegiatan
Untuk mengembangkan wadah kependidikan siswa.

3. 8. Lokasi Kegiatan
Nama : Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru PPS Miftahul Hidayah
Nama Objek : Pembangunan 3 Ruang Kelas PPS Miftahul Hidayah terletak di Desa
Cihikeu, Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
Pengurus Pontren : Sebagai Panitia Pembangunan

3. 9. Rencana Anggaran Biaya(RAB)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di hitung untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
3. 10. Jadwal Pelaksanaan
Terihtung 90 hari kalender setelah turun dana bantuan (terlampir)

3. 11. Harapan
Kerangka acuan ini disusun dilanjutkan dalam rangka mensukseskan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di PPS Miftahul Hidayah terletak di Kp. Cipelang Desa Cihikeu Kecematan Bungbulang Kabupaten Garut.
Dengan demikian harapan mendapat perhatian dan bantuan terhadap PPS Miftahul Hidayah sebagai utusan tingkat Kecamatan Bungbulang.
Besar harapan kami atas terkabulnya bantuan untuk terselenggaranya pembangunan fisik bangunan PPS Miftahul Hidayah.


















BAB IV
PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan demi terwujudnya pembenahan prasarana dan sarana berupa pembangunan Ruang Kelas Baru di Pondok Pesantren Salafiyah Miftahul Hidayah tentunya dalam kiprah ini dukungan semua pihak sangatlah kami harapkan

Atas segala perhatian, pertimbangan serta bantuannya kami sampaikan terima kasih diiringi do’a jazakumullahu khairan katsiran Amiin.
Cipelang, 04 Maret 2013
Ketua YPP
Miftahul Hidayah


K. Wawan Sofwan

Penanggung Jawab Program
PPS Miftahul Hidayah


K. Wawan Sofwan

















SK MTs MHC



YAYASAN CHAIRUL UMAM (YCU)
A.Asofwan Sh. Spn No .3 tgl 20 November 2009
Kp.Picung Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN YAYASAN CHAIRUL UMAM (YCU)
Nomor :421.2/01/PSS/22/11/2007

TENTANG
Penunjukan dan pengangkatan Guru, Tata Usaha, Bendahara
Yayasan Chairul Umam (YCU)

Menimbang : Bahwa untuk kelancaran Oprasional Yayasan Chairul Umam (YCU)
di pandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat Guru.
Bahwa Yang namanya tersebut dalam daftar surat keputusan ini di pandang
Mampu untuk di tetapkan sebagai Guru pada Nurul Falah.
Mengingat : 1. Undang – undang No. 02 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2009
3. Program kerja (YCU)
4. Anggaran Dasar YCU Bab II Pasal 4 ayat 1
Memperhatikan : Hasil Rapat Yayasan Pada tanggal 05 Agustus 2009
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat Saudara
Nama : Aceng Abdul Aziz
Tempat/tanggal lahir :Garut, 12 Juni 1992
Pendidikan Terakhir : SMK
Sebagai Guru Raudatul Atfal di Nurul Falah KampungPicung
Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Propinsi Jawa
Barat,Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2010Sampai Pencabutan Yayasan
ChairulUmam.
Kedua : Keputusan ini Berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan di perbaiki seperlu nya
Keempat : Surat keputusan ini di berikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan
di pergunkan sebagai mana mesti nya.

Ditetapkan di
Pada tanggal
: Picung-Cihikeu, Bungbulang
: 06 November 2010







Pimpinan

Yayasan Chairul Umam (YCU)




HENHEN HERMAWAN,s.hi