YAYASAN CHAIRUL UMAM
(YCU)
A.Asofwan Sh. Spn No .3
tgl 20 November 2009
Kp.Picung Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN CHAIRUL UMAM (YCU)
Nomor :421.2/01/PSS/22/11/2007
TENTANG
Penunjukan dan
pengangkatan Guru, Tata Usaha, Bendahara
Yayasan Chairul Umam (YCU)
Menimbang : Bahwa untuk
kelancaran Oprasional Yayasan Chairul Umam (YCU)
di
pandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat Guru.
Bahwa
Yang namanya tersebut dalam daftar surat keputusan ini di pandang
Mampu
untuk di tetapkan sebagai Guru pada Nurul Falah.
Mengingat : 1. Undang –
undang No. 02 Tahun 2009
2.
Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2009
3.
Program kerja (YCU)
4.
Anggaran Dasar YCU Bab II Pasal 4 ayat 1
Memperhatikan : Hasil Rapat
Yayasan Pada tanggal 05 Agustus 2009
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat Saudara
Nama : Aceng Abdul Aziz
Tempat/tanggal lahir :Garut, 12 Juni 1992
Pendidikan Terakhir : SMK
Sebagai Guru Raudatul Atfal di Nurul Falah KampungPicung
Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Propinsi Jawa
Barat,Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2010Sampai Pencabutan
Yayasan
ChairulUmam.
Kedua : Keputusan ini Berlaku
sejak tanggal di tetapkan.
Ketiga : Apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan di perbaiki seperlu nya
Keempat : Surat keputusan ini
di berikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan
di pergunkan sebagai mana mesti nya.
-
Ditetapkan diPada tanggal
: Picung-Cihikeu, Bungbulang: 06 November 2010
|
Pimpinan
Yayasan Chairul Umam
(YCU)
HENHEN HERMAWAN,s.hi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar