Powered By Blogger

Sabtu, 16 Maret 2013

SK MTs MHC



YAYASAN CHAIRUL UMAM (YCU)
A.Asofwan Sh. Spn No .3 tgl 20 November 2009
Kp.Picung Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN YAYASAN CHAIRUL UMAM (YCU)
Nomor :421.2/01/PSS/22/11/2007

TENTANG
Penunjukan dan pengangkatan Guru, Tata Usaha, Bendahara
Yayasan Chairul Umam (YCU)

Menimbang : Bahwa untuk kelancaran Oprasional Yayasan Chairul Umam (YCU)
di pandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat Guru.
Bahwa Yang namanya tersebut dalam daftar surat keputusan ini di pandang
Mampu untuk di tetapkan sebagai Guru pada Nurul Falah.
Mengingat : 1. Undang – undang No. 02 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2009
3. Program kerja (YCU)
4. Anggaran Dasar YCU Bab II Pasal 4 ayat 1
Memperhatikan : Hasil Rapat Yayasan Pada tanggal 05 Agustus 2009
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat Saudara
Nama : Aceng Abdul Aziz
Tempat/tanggal lahir :Garut, 12 Juni 1992
Pendidikan Terakhir : SMK
Sebagai Guru Raudatul Atfal di Nurul Falah KampungPicung
Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Propinsi Jawa
Barat,Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2010Sampai Pencabutan Yayasan
ChairulUmam.
Kedua : Keputusan ini Berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan di perbaiki seperlu nya
Keempat : Surat keputusan ini di berikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan
di pergunkan sebagai mana mesti nya.

Ditetapkan di
Pada tanggal
: Picung-Cihikeu, Bungbulang
: 06 November 2010







Pimpinan

Yayasan Chairul Umam (YCU)




HENHEN HERMAWAN,s.hi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar