Pengertian
dan Konsep Kurikulum
Kurikulum
dapat dipahami sebagai alat sentral bagi keberhasilan pendidikan.
Peran ini menjadi kunci bagaimana pendidikan akan diarahkan. Ini
berkaitan erat dengan proses pembelajaran sebagai ruang beraktivitas
belajar anak didik supaya mereka mendapat bekal pengetahuan yang baik
dan mampu membangun kekuatan kecerdasan baik kognitif, afektif, dan
psikomotorik. Diakui maupun tidak, kurikulum harus dibangun dengan
sedemikian cerdas, mencakup segala kebutuhan anak didik, dan meliputi
segenap alat penggali dan pengembangan potensi sekaligus bakat anak
didik sehingga mampu melakukan pertunjukan diri terhadap bakat dan
potensi yang dimiliki. Pendidikan akan melahirkan generasi muda yang
berkualitas, berdaya saing tinggi, dan bisa berkompetisi secara
elegan.
A.
Pengertian Kurikulum
Kurikulum
yang berasal dari kata curriculum yang berarti lintasan untuk balap
kereta kuda yang biasa dilakukan oleh bangsa Romawi pada zaman kaisar
Gaius Julius Caesar di abad pertama tahun masehi. Namun, istilah
tersebut digunakan untuk menggambarkan suatu konsep yang abstrak.
Sehingga kemudian melahirkan banyak pengertian tentang kurikulum,
diantaranya:
1.
Schubert berpendapat sederhana bahwa kurikulum sebagai mata
pelajaran, muatan hasil belajar, adanya unsur reproduksi kebudayaan
dan pembangunan sosial, serta pentingnya kecakapan hidup.
2.
Kurikulum merupakan seperangkat rancangan nilai, pengetahuan dan
ketrampilan yang harus ditransfer kepada peserta didik dan bagaimana
proses transfer tersebut harus dilaksanakan.
3.
Kurikulum sebagai sesuatu yang direncanakan sebagai pegangan guna
mencapai tujuan pendidikan.
4.
Kurikulum merupakan suatu cara untuk mempersiapkan anak agar
berpartisipasi sebagai anggota yang produktif dalam masyarakatnya.
Beragam
pengertian tersebut selalu akan menampilkan hal-hal yang berbeda,
bahkan sering pula bertentangan. Namun, pada dasarnya sama sebagai
bentuk upaya untuk memberikan atau menggali pengetahuan, pengalaman
yang ada dalam diri masing-masing peserta didik agar mampu menghadapi
masa depan dengan lebih gemilang dengan materi, metode, fasilitas
yang telah ada.
Sementara
itu, Mochtar Buchori mengatakan bahwa kurikulum sebagai blue print
(cetak biru), sebagai suatu penggambaran terhadap sosok manusia yang
diharapkan akan tumbuh setelah menjalani semua proses pendidikan,
pengajaran dan pelatihan yang digariskan dalam kurikulum. Ibarat
suatu proses pendirian bangunan kurikulum merupakan sketsa awal yang
menggambarkan bangunan tersebut akan didirikan dalam bentuk model
yang telah dibayangkan dan diinginkan oleh pemiliknya. Adapun kuatnya
suatu bangunan, bagusnya suatu model yang telah digambarkan
sebelumnya sangat bergantung kepada kecanggihan para tukang yang
menggarap bangunan tersebut, termasuk juga mutu meteri yang digunakan
untuk mendirikan bangunan itu. Para tukang ini sebagai pendidik,
sedangkan materi bangunan ialah seluruh bahan yang digunakan untuk
melaksanakan proses pendidikan terhadap siswa yang sedang menjalani
proses pertumbuhan menjadi sosok manusia ideal yang dicita-citakan.
Dengan demikian, kurikulum bukanlah satu-satunya faktor penentu yang
mendukung lahirnya jati diri seseorang di masyarakat di kemudian
hari. Meskipun begitu, kurikulum menjadi perangkat yang strategis
untuk menyemaikan kepentingan dan membentuk konsepsi dan perilaku
individu masyarakat.
B.
Konsep Kurikulum
Konsep
kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktek
pendidikan, juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori
pendidikan yang dianutnya. Menurut pandangan lama, kurikulum
merupakan kumpulan mata-mata pelajaran yang harus disampaikan guru
atau dipelajari oleh siswa. Pandangan yang muncul sejak zaman Yunani
kuno ini, dalam lingkungan tertentu masih diakui hingga kini,
sebagaimana pendapat Robert S. Zais, “a recesourse of subject
matters to be mastered”. Menurut pendapat ini, kurikulum identik
dengan bidang studi.
Di
Indonesia, istilah kurikulum menjadi populer sejak tahun 1950-an yang
diperkenalkan oleh sejumlah kalangan pendidik lulusan Amerika
Serikat. Sebelumnya, kita lebih akrab dengan istilah rencana
pembelajaran. Hakekatnya, kurikulum sama dengan rencana pembelajaran
dan yang membedakan hanya cara pandangnya.
Kurikulum
sebagai komponen penting dalam pendidikan, harus memiliki tujuan dan
sasaran yang akan dicapai, seleksi dan organisasi bahan dan isi
pelajaran, bentuk dan kegiatan belajar dan mengajar, dan akhirnya
evaluasi hasil belajar. Perbedaan kurikulum hanya berada pada
penekanan unsur-unsur tertentu. Lebih tegas, Dr. Dede Rosyada, M.A.
mengatakan bahwa kurikulum merupakan inti dari sebuah penyelenggaraan
pendidikan.
Guna
memahami konsep pemaknaan kurikulum sejatinya sehingga kurikulum
betul-betul diletakkan sebagai pijakan dasar dalam melaksanakan
pendidikan secara praktis dan konkret, maka Sukmadinata dalam Dede
Rosyada memiliki beberapa prinsip yang bisa dipegang, diantaranya:
1.
Kurikulum sebagai substansi, yakni rencana kegiatan belajar para
siswa di sekolah, mencakup rumusan-rumusan tujuan, bahan ajar, proses
kegiatan pembelajaran, jadwal, dan hasil evaluasi belajar. Kurikulum
tersebut merupakan konsep yang telah disusun oleh para ahli dan
disepakati oleh para pengambil kebijakan pendidikan serta oleh
masyarakat sebagai bagian dari hasil pendidikan;
2.
Kurikulum sebagai sebuah sistem, yakni merupakan rangkaian konsep
tentang berbagai kegiatan pembelajaran yang masing-masing unit
kegiatan memiliki keterkaitan secara koheren dengan lainnya.
Kurikulum itu sendiri memiliki korelasi dengan semua unsur dalam
sistem pendidikan secara keseluruhan;
3.
kurikulum merupakan sebuah konsep yang dinamis, terbuka, dan membuka
diri terhadap berbagai gagasan perubahan serta penyesuaian dengan
tuntutan pasar atau tuntutan idealisme pengembangan peradaban umat
manusia.
Dalam
konteks pendidikan Nasional, kurikulum adalah rencana tertulis
tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional,
materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus
dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut, dan evaluasi yang perlu
dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta
didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan pengalaman
belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan
pendidikan tertentu.
Dalam
Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar mengajar. Rumusan ini lebih spesifik mengandung pokok-pokok
pikiran, sebagai berikut:
1.
Kurikulum merupakan suatu rencana/perencanaan;
2.
Kurikulum merupakan pengaturan, yang sistematis dan terstruktur;
3.
Kurikulum memuat isi dan bahan pelajaran bidang pengajaran tertentu;
4.
Kurikulum mengandung cara, metode dan strategi pengajaran;
5.
Kurikulum merupakan pedoman kegiatan belajar mengajar;
6.
Kurikulum, dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan;
7.
Kurikulum merupakan suatu alat pendidikan.
Rumusan
tersebut menjadi lebih jelas dan lengkap, karena suatu kurikulum
harus disusun dengan memperhatikan berbagai faktor penting. Dalam
undang-undang telah dinyatakan, bahwa: “Kurikulum disusun untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan,
kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang
masing-masing satuan pendidikan.”
Faktor-faktor
yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum, ialah:
1.
Tujuan pendidikan nasional, dijabarkan menjadi tujuan-tujuan
institusional, dirinci menjadi tujuan kurikuler, dirumuskan menjadi
tujuan-tujuan instruksional (umum dan khusus), yang mendasari
perencanaan pengajaran.
2.
Perkembangan peserta didik merupakan landasan psikologis yang
mencakup psikologi perkembangan dan psikologi belajar;
3.
Mengacu pada landasan sosiologis dibarengi oleh landasan kultur
ekologis.
4.
Kebutuhan pembangunan nasional yang mencakup pengembangan SDM dan
pembangunan semua sektor ekonomi.
5.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta budaya bangsa
dengan multi dimensionalnya.
6.
Jenis dan jenjang pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat
dan kekhususan tujuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar